Hukum dan Kriminal

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 19 Ribu Benih Lobster

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:46 | 53.33k
 Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat merilis kasus tindak pidana penyelundupan 19.222 ribu benih lobster ke DKI Jakarta oleh dua orang pria yang kini menjadi tersangka. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat merilis kasus tindak pidana penyelundupan 19.222 ribu benih lobster ke DKI Jakarta oleh dua orang pria yang kini menjadi tersangka. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITANPolres Pacitan, Jawa Timur menangkap M dan SK yang akan menyelundupkan 19.222 ribu benih lobsterKapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, benih lobster atau benur rencana akan dikirim ke DKI Jakarta.

"Penangkapan penyelundupan benih lobster terjadi pada hari Jumat (24/9/2021) kemarin," katanya, Senin (11/10/2021).

Wiwit menambahkan, 19.222 ribu benur tersebut disimpan di dalam 96 plastik bening dengan 4 box styrofoam warna putih. Benur ini diangkut mobil boks yang juga turut disita.

"Ya, memang di Pacitan ini kaya akan benih lobster dan bisnis ini cukup menggiurkan. Hanya dengan Rp 20 ribu mereka jual sampai di Jakarta, untungnya juga besar, ini saja sekitar Rp 400 juta. Kalau sampai ke luar negeri satu plastiknya bisa mencapai Rp 600 hingga 1 juta," ucapnya menjelaskan.

Untuk menghidari kasus penyelundupan benur di Pacitan, kapolres mengaku akan terus mengembangkan dan mengejar para pengepul, sebab kerugian negara bisa mencapai Rp puluhan miliar.

"Saat ini kami masih lakukan pendalaman untuk pengembangan kasus penyelundupan benur, jadi yang sebenarnya menjadi target kita adalah siapa pengepulnya. Sebab kerugian negara hampir mencapai Rp19 miliar," katanya kepada awak media.

Akibat perbuatannya, kedua pria berinisial M dan SK tersebut dijerat dengan Pasal 88 atau 92 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Juncto (Jo) Pasal 55 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES