Peristiwa Internasional

Sejarah Hari Ini: 10 Oktober, Hari Kesehatan Jiwa dan Kampanye Penghapusan Hukuman Mati

Minggu, 10 Oktober 2021 - 10:57 | 80.71k
10 Oktober diperingati sebagai hari Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Tahun 2021 ini mengangkat tema 'Mental Health in An Unequal World' atau 'Kesetaraan Dalam Kesehatan Jiwa Untuk Semua'.
10 Oktober diperingati sebagai hari Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Tahun 2021 ini mengangkat tema 'Mental Health in An Unequal World' atau 'Kesetaraan Dalam Kesehatan Jiwa Untuk Semua'.

TIMESINDONESIA, JAKARTASejarah hari ini mencatat, setiap 10 Oktober, dunia kesehatan memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Peringatan ini pertama kali diadakan pada tahun 1992 atas inisiatif World Federation for Mental Health, sebuah organisasi global kesehatan jiwa dengan anggota lebih dari 150 negara. 10 Oktober juga diperingati sebagai hari Internasional Menentang Hukuman Mati. Amnesty International mencatat sejak 2007 sudah ada 106 negara yang menghapuskan hukuman mati.

1992: Hari Kesehaan Jiwa Sedunia

sejarah 10 Oktober 2

Setiap tanggal 10 Oktober, diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia secara umum bertujuan untuk mengampanyekan advokasi kesehatan mental dan mendidik masyarakat tentang isu-isu yang relevan terkait kesehatan mental atau kesehatan jiwa.

Peringatan HKJS ini dicetuskan oleh World Federation For Mental Health (WFMH), pada 1992, dan diinisiasi oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Richard Hunter.

Hari Kesehatan Mental Dunia tak hanya diperingati selama satu hari. Biasanya, sejumlah kegiatan digelar sebagai upaya edukasi jangka panjang kepada masyarakat. Di beberapa negara, program ini berlangsung selama beberapa hari, seminggu, bahkan dalam beberapa kasus sepanjang bulan. Laporan diterima oleh federasi dari seluruh dunia setelah 10 Oktober setiap tahunnya.

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI sudah mengeluarkan Buku Panduan tentang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021 dengan tema 'Mental Health in An Unequal World' atau 'Kesetaraan Dalam Kesehatan Jiwa Untuk Semua'. Tema ini dipilih karena masalah kesehatan jiwa merupakan masalah yang universal, yakni banyak dialami oleh seluruh lapisan masyarakat.

2003: Hari Internasional Menentang Hukuman Mati

sejarah 10 Oktober 3Aktivis Amnesty International saat mengkampanyekan penghapusan hukuman mati. Tanggal 10 Oktober dkenal sebagai hari Internasional Menentang Hukuman Mati. (foto: getty image/Amnesty International)

World Day Against the Death Penalty bertujuan untuk menyerukan penghentian hukuman mati. Tanggal 10 Oktober 2003 merupakan peringatan pertama dari World Day Against the Death Penalty.

Peringatan ini diluncurkan oleh World Coalition Against the Death Penalty, yang merupakan perkumpulan dari organisasi non pemerintah (NGO) serta pemerintahan lokal dari seluruh dunia. Didirikan oleh organisasi yang berpartisipasi dalam kongres internasional menentang hukuman mati di Strasbourg pada tahun 2001, yaitu sebuah organisasi yang membangun koalisi untuk melakukan lobi kepada negara yang masih menggunakan hukuman mati.

Dikutip dari Amnesty.id pada 1977 hanya ada 16 negara yang menghapuskan hukuman mati baik dalam sistem hukum mereka (de jure) dan secara praktik (de facto). Jumlah ini bertambah pada 2017. Tercatat sudah ada 105 negara di dunia yang menghapuskan hukuman mati untuk segala macam kejahatan. Indonesia hingga saat ini belum mempunya wacana untuk penghapusan hukuman mati.

Setiap negara mempunyai metode berbeda dalam pelaksanaan hukuman mati. Ada yang mnggunakan kursi listrik, suntikan beracun, digantung, dipancung dan ditembak mati oleh regu penembak.

Amnesty International menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik dibanding penghukuman lainnya. Statistik dari negara-negara yang telah menghapus hukuman mati menunjukan bahwa ketiadaan hukuman mati tidak menghasilkan peningkatan angka kejahatan di mana sebelumnya dikenai hukuman mati, termasuk kejahatan-kejahatan terkait narkotika.

Amnesty International dalam pernyataanya menentang penerapan hukuman mati bagi semua kasus di segala kondisi dan menganggap merupakan pelanggaran hak atas hidup, yang diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan merupakan penghukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES