Pemerintahan

Selain Indonesia, Korea Utara dan Thailand Juga Dapat Teguran dari WADA

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 09:39 | 25.69k
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali (foto: Dokumen/Setkab)
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali (foto: Dokumen/Setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam mematuhi peraturan dari Badan AntiDoping Dunia atau WADA

Dia juga menjelaskan, selain Indonesia yang terkena teguran dari WADA, yaitu Korea Utara dan Thailand. Berkaitan dengan sanksi tersebut, diketahui pertama kali setelah dilaporkan langsung oleh portal berita internasional Ruters, Jumat (8/10/2021).

Bedasarkan laporan dari Ruters, dijelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap penegakan standar antidoping tersebut membuat Indonesia, dan dua negara lain tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau kejuaraan dunia selama penangguhan.

"Pemerintah Indonesia selalu menunjukkan komitmennya untuk mematuhi peraturan WADA. Bahkan, saat dianggap tidak mematuhi peraturan WADA dalam kasus struktur Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meninjau ulang struktur LADI. Kami berterima kasih atas tanggapan WADA," kata Menpora di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Untuk diketahui, Keputusan WADA tersebut tentu mengejutkan. Musababnya, menjelang keikutsertaan Indonesia pada Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo, pada Juli lalu. Selain itu, dampak dari sanksi tersebut Indonesia terancam gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

Kemudian, dampak lain dari Sanksi tersebut perwakilan atau Atlet dari tiga negara  tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun atau lebih. 

Kemudian, Untuk atlet, meskipun masih bisa bersaing di setiap ajang, mereka tidak diizinkan membawa nama dan mengibarkan bendera negara selain di ajang Olimpiade.

Sebagai informasi, Keputusan serupa pernah didapat Rusia pada 2019. Kala itu, Rusia terkena sanksi empat tahun setelah dianggap memanipulasi data antidoping kepada penyelidik WADA. 

WADA pun melarang Rusia tampil di Olimpiade dan sejumlah ajang olahraga utama, serta tak bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga apapun. Sebab itulah, sejumlah atlet yang bebas dari doping tak membawa nama Rusia di Olimpiade Tokyo, melainkan Komite Olimpiade Rusia (ROC). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES