Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Mumun Ikhwan Terdakwa Kasus Korupsi Dinas PUPR Simeulue

Jumat, 08 Oktober 2021 - 23:15 | 86.59k
Hasil Tangkap Layar Pada https://sipp.pn-bandaaceh.go.id. (Foto: Kadri/TIMES Indonesia)
Hasil Tangkap Layar Pada https://sipp.pn-bandaaceh.go.id. (Foto: Kadri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEHPengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas Mumun Ikhwan dari segala dakwaan atas kasus korupsi di Dinas PUPR Simeulue. Sebelumnya Mumun Ikhwan dituntut 8 Tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut umum.

Informasi itu diperoleh dari hasil Penulusuran TIMES Indonesia pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) https://sipp.pn-bandaaceh.go.id/ Pengadilan Negeri Banda Aceh. Jum'at (08/10/2021).

Selain memvonis bebas Mumun Ikhwan, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Bismansyah dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusan itu hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa (Bismansyah) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang mengikuti sidang di Banda Aceh.

"Terkait hal tersebut belum disampaikan laporannya oleh JPU yg bersidang di Banda Aceh, " Kata Kasi Pidsus Kejari Simeulue Taqdirullah, SH. kepada TIMES Indonesia.

Takdir juga berjanji akan menyampaikan apa bila pihaknya sudah menerima informasi dari Tim JPU. "InsyaAllah nanti apabila sudah kita terima laporannya kita sampaikan," Kata Taqdir.

TIMES Indonesia masih menunggu sikap resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor itu atau tidak.

Selain kasus ini, terdapat satu kasus lagi dugaan dugaan korupsi Pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi Arah Simpang Patriot. Minggu lalu Polda Aceh secara resmi menetapkan 6 tersangka baru atas proyek itu.

Sementara hingga kini sudah 7 orang yang diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait kasus korupsi di dinas PUPR Simeulue. Satu diantaranya yakni Mumun Ikhwan yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor. Namun demikian dari dua kasus ini belum diketahui aktor intelektual atas kasus korupsi di Dinas PUPR Simeulue.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES