Pemerintahan

Di Bimtek TAPD, Wali Kota Gorontalo Sampaikan Lima Hal Penting 

Jumat, 08 Oktober 2021 - 17:46 | 22.98k
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan di Bimtek TAPD. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan di Bimtek TAPD. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

TIMESINDONESIA, GORONTALOWali Kota Gorontalo, Marten Taha sampaikan lima hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah saat Bimtek TIm Anggaran Pemerintah Daerah (Bimtek TAPD) Kota Gorontalo mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek)  yang dilaksanakan di Manado, Jum’at (8/10/2021).

Marten menjelaskan hal pokok yang pertama yaitu; Sinkronisasi Kebijakan. Menurutnya, APBD Kota Gorontalo yang nantinya disusun harus sinkron dengan program prioritas nasional yang termuat dalam RPJM dan RKPD tahun 2022, serta sinkron pula dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Gorontalo berdasarkan klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah sebagaimana Permendagri 90 tahun 2019.

“Ini sebagai upaya menjaga kesinambungan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,” kata Marten Taha

Berikutnya, kata Marten, hal pokok kedua yaitu, prinsip penyusunan. Ia menjelaskan ada enam prinsip penyusunan dalam APBD yaitu; 1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; 2) tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang tinggi; 3) berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.

4) tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan; 5) dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan  dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada peraturan perundang-undangan; 6) APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan.

Berikut, hal pokok ketiga yaitu kebijakan penyusunan. Ia mengatakan PAD, pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah harus dioptimalkan dengan baik. Sementara untuk dana transfer pemerintah pusat juga harus optimal dan dikelola dengan baik. kata Marten, kegiatan-kegiatan sangat prioritas harus menjadi perhatian terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal pokok keempat yang dijelaskannya yaitu; teknis penyusunan. Menurutnya, penyusunan APBD harus sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. Misalnya, waktu TAPD menyusun KUA PPAS; waktu kapan menyampaikan kepada kepala daerah; waktu menyampaikan kepada DPRD untuk membahas bersama sampai dengan penyusunan Ranperda, serta penetapannya sampai pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Marten tegaskan, harus konsisten setiap tahap.

Berikutnya, hal pokok yang kelima yaitu; berkaitan dengan hal khusus lainnya. Marten menjelaskan hal-hal khusus yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan harus juga menjadi perhatian. Misalnya, kata Marten, sumber-sumber penerimaan yang tidak diperkenankan lagi dipungut oleh daerah, penggunaan dana transfer, baik DAU, dana bagi hasil maupun DAK fisik, maupun DAK non fisik harus menjadi perhatian.

“Lima hal pokok itu bertujuan untuk bisa lebih memahami bagaimana penyusunan APBD, mana skala prioritas, bagaimana proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta evaluasi,” tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES