Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Blitar Amankan Polisi Gadungan Pemeras Nelayan di Blitar

Jumat, 08 Oktober 2021 - 16:54 | 22.87k
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menunjukkan barang bukti kasus pemerasan berkedok menjadi anggota polisi dalam pers rilis, Jumat (8/10/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menunjukkan barang bukti kasus pemerasan berkedok menjadi anggota polisi dalam pers rilis, Jumat (8/10/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITARSatreskrim Polres Blitar berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pemerasan berkedok menjadi anggota polisi. Tersangka polisi gadungan itu telah memeras seorang nelayan desa Tambakrejo kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, tersangka diciduk berkat laporan korban yang telah diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi.  Kejadian itu terjadi pada Selasa 5 Oktober 2021.

"Kami mengamankan tiga tersangka dengan inisial AR, AS dan IS. Semua warga Surabaya," kata Kapolres dalam pers rilis, Jumat (8/10/2021).

Adhitya mengutarakan, pemerasan itu terjadi saat saksi yang merupakan anak buah korban membeli solar sebanyak 8 drum di SPBU Karangsari kota Blitar. Pada saat pengisian saksi didatangi tersangka dan langsung menanyakan peruntukan solar tersebut.

"Saksi menjawab bahwa solar itu untuk kapal yang akan melaut untuk mencari ikan," jelasnya. 

Pada saat itu, salah satu tersangka berkata kepada saksi akan membawa drum tersebut ke Polres Blitar. Tapi saksi meminta untuk menelpon bosnya terlebih dahulu. Saat saksi berkomunikasi dengan bosnya, salah satu tersangka mengambil alih dan berkomunikasi langsung dengan bos saksi.

"Saat komunikasi tersebut tersangka meminta uang sebanyak lima juta. Namun, korban keberatan dan menawar hingga sepakat di 3 juta," terang Adhitya. 

Setelah melakukan transfer, korban langsung melapor ke Polres Blitar. Adhitya menegaskan, saat itu juga langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Blitar. Setelah diselidiki ternyata pelaku berada di Kanigoro Kabupaten Blitar. Anggota Satreskrim Langsung menangkap ketiganya, kemudian dibawa ke Polres Blitar.

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Blitar mengamankan barang bukti empat lembar surat pembelian solar dari Disperindag, satu buah bukti transfer, handphone, ATM, baju, dan identitas anggota LSM dan media. Tersangka polisi gadungan itu akan dikenakan dengan pasal 368 dimana pidana penjara bisa 9 Tahun dan pasal 378 dengan ancaman pidana 4 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES