Hukum dan Kriminal

Gondol 7 Kg Emas, Pemurni dan Penadah Diringkus Polda Jatim

Jumat, 08 Oktober 2021 - 14:34 | 33.68k
Polda Jatim saat ungkap kasus gondol emas 7 Kg, Jumat (8/10/2021) (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Polda Jatim saat ungkap kasus gondol emas 7 Kg, Jumat (8/10/2021) (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim baru saja mengamankan dua orang tersangka yang menggondol 7 kg emas dari Toko Emas Sumber Baru, Pasar Atum Surabaya.

Dua tersangka tersebut yakni DJ (38) dan SB (34). DJ merupakan karyawan PT IGS sebagai pemurni emas dan SB sebagai penadah emas.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa pada 31 Agustus 2021 lalu emas tersebut oleh pemilik toko hendak dimurnikan ke PT IGS. PT IGS pun mengutus karyawannya untuk mengambil emas tersebut.

Tersangka DJ yang merupakan karyawan PT IGS ditemani oleh satu orang rekannya lalu mengambil emas tersebut di Toko Emas Sumber Baru. Rekan DJ tersebut menunggu di luar toko, namun, beberapa jam DJ tak kunjung datang menemui rekannya. DJ pun membawa kabur emas.

"Barang dibawa kabur, dibawa oleh pelaku ini, ada yang sudah dipotong-potong dijual di Sidoarjo kemudian ada sebagian lagi yang dibawa ke daerah Tangerang," jelasnya.

Setelah tersangka DJ membawa emas, tersangka DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawanya tersebut dengan cara memotong kecil-kecil dan setelah dipotong emas pecahan tersebut dijual kepada tersangka SB sebagai penadah di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8.000.000.

Polda Jatim saat ungkap kasus gondol emas 7 Kg

Selain menjual kepada tersangka SB, tersangka DJ juga menjual potongan emas tersebut di Pasar Stasiun Tangerang, Banten. "Total nilai kalau kita lihat harga emas sekarang sekitar Rp6 miliar," terang Slamet.

Sehingga, Slamet pun menghimbau masyarakat agar berhati-hati membawa barang dengan nilai besar. Masyarakat bisa meminta bantuan kepada kepolisia jika membutuhkan bantuan keamanan.

"Pihak kepolisian siap membantu setiap saat, sehingga kita bisa mengantisipasi sedini mungkin, akibat kelengahan kita terkait faktor keamanan," tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dari tersangka DJ sebanyak 6 batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 Kg, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, grenda, tang. Sementara dari tersangka SB disita, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dan timbangan digital

Kedua tersangka penggondol emas ini oleh Polda Jatim akan dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES