Pemerintahan

Kasus Suap Bupati Probolinggo, KPK RI Panggil 3 Mantan Ajudan Hasan Aminuddin

Jumat, 08 Oktober 2021 - 14:44 | 71.04k
Gedung Merah Putih KPK. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).
Gedung Merah Putih KPK. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI kembali memanggil 3 mantan ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin terkait kasus sup jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ketiga mantan ajudan Hasan Aminuddin yang diperiksa sebagai saksi yakni, PNS Zamroni Fassya; PNS Kecamatan Lumbang, Adimas; dan PNS Sekcam Krejengan Taupik.Dalam kasus ini, Hasan diketahui menjadi tersangka bersama istrinya selaku Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka PTS (Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Anton Riswanto; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi; dan Mantan Kasubag Rumah Tangga Sulaiman. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puput.

Dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, KPK telah menetapkan sebanyak 22 tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Adapun lima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) mereka yakni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta Hasan Aminudin anggota DPR RI. Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH)

Juga; Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Ke-17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Sebagai pemberi suap Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Belum diketahui pasti apa yang akan ditelisik penyidik KPK RI dalam pemanggilan 3 mantan ajudan Hasan Aminuddin dan sejumlah saksi. Yang jelas, dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, KPK telah menetapkan sebanyak 22 tersangka dan sudah dilakukan penahanan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES