Entertainment

Youtube Hapus Kanal Resmi R Kelly karena Kasus Perdagangan Seksual

Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:10 | 52.13k
Penyanyi R&B pemenang Grammy Award R. Kelly saat menjalani persidangan. (foto: getty images)
Penyanyi R&B pemenang Grammy Award R. Kelly saat menjalani persidangan. (foto: getty images)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dua kanal resmi YouTube milik penyanyi R. Kelly dihapus oleh pihak YouTube pada Rabu (6/10/2021). Juru bicara YouTube mengatakan, penghapusan ini dilakukan karena pelantun lagu "I Believe I Can Fly" itu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari 20 tahun karena perdagangan seksual terhadap wanita dan anak-anak.

"Kami telah menghentikan dua kanal yang terkait dengan R. Kelly sesuai dengan pedoman tanggung jawab kami," kata juru bicara YouTube seperti dikutip dari AFP, Jumat (8/10/2021).

Penghapusan tersebut muncul menyusul gerakan #MuteRKelly yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Jauh sebelum penyanyi itu didakwa di empat yurisdiksi terpisah, upaya tersebut menyerukan untuk melarang musik R. Kelly atas tuduhan pelecehan yang sudah berlangsung lama.

Namun, beberapa musik milik penyanyi berusia 54 tahun itu masih tersedia di YouTube dengan 137 ribu pelanggan dan lagu-lagu unggahan dari pihak ketiga masih diizinkan.

R Kelly aPenyanyi R&B pemenang Grammy Award R. Kelly dalam vido clip I Believe I Can Fly yang melambungkan namanya. (foto: tangkapan layar)

Katalog lagu R. Kelly juga masih tersedia di platform utama termasuk Spotify, Apple Music, dan Amazon Music.

Pada September, R. Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan kriminal termasuk kasus perdagangan seks dan pemerasan. Dia menjalani hukuman penjara puluhan tahun bahkan seumur hidup, dengan sidang hukuman dijadwalkan pada 4 Mei mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES