Hukum dan Kriminal

KPK RI Diminta Periksa Novel Baswedan soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin

Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:43 | 25.81k
Eks penyidik KPK RI, Novel Baswedan. (FOTO: Moh Ramli/ TIMES Indonesia)
Eks penyidik KPK RI, Novel Baswedan. (FOTO: Moh Ramli/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) diminta memeriksa eks penyidik, Novel Baswedan terkait 8 'orang dalam' dari mantan Wakil DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasua tersebut.

Permintaan pemeriksaan itu yakni dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menjelaskan, Novel harus diperiksa oleh lembaga yang dinahkodai oleh Filri Bahuri itu menyusul pengakuannya mengetahui adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK RI.

"KPK justru wajib memeriksa Novel Baswedan atas adanya delapan orang yang dianggap tim penyelamat atau tim yang bisa dikendalikan AZ (Azis Syamsuddin) dalam rangka sesuai kepentingannya," ujar Boyamin dalam keterangannya dikutip Kamis (7/10/2021).

Menurutnya, KPK RI tak bisa jika hanya meminta Novel untuk menyerahkan bukti terkait pengakuannya tersebut. Melainkan KPK RI dibebani tugas oleh negara untuk mencari dan mengumpulkan bukti demi terangnya suatu peristiwa pidana.

"Ini perkara yang sangat prinsip dan urgent untuk segera ditindaklanjuti. KPK dan Dewas harus menunjukkan sikapnya yang tegas, juga menunjukkan kerja yang benar untuk mencarinya dan diumumkan ke publik cara mencarinya," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan adanya "orang dalam" di lembaga antirasua yang sebelumnya dikabarkan bisa dikendalikan Azis Syamsuddin, yang sudah ditetapkan tersangka kemarin itu.

Diketahui, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021) kemarin, Azis disebut bisa mengendalikan 8 orang sekaligus di internal KPK RI untuk mengurus perkara.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK RI dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Oleh karena itu, Ali menegaskan, KPK RI akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan tersebut dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti.

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya Ali, Rabu (6/10/2021) kemarin.

Saat ini kata dia, Dewas KPK RI juga tidak menerima laporan terkait adanya orang dalam KPK yang bisa dikendalikan Azis tersebut. Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai, Dewas juga tidak menemukan adanya fakta-fakta itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK RI, agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid.

"Penegakan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang kemarin, Yusmada mengatakan, informasi adanya delapan orang itu didapatkannya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Awalnya, pihak jaksa bertanya pada Yusmada apa saja yang ia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini. "Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?" tanya jaksa dalam sidang.

"Pernah Pak," jawab Yusmada. Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin. "Iya Pak," jawab Yusmada lagi.

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) kemarin. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES