Hukum dan Kriminal

Tersangka Pembobol Rekening Ajudan Sekda Majalengka Juga Dijerat Pasal UU ITE

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:25 | 92.75k
Polres Majalengka pemerkan tersangka curat dan pencemaran nama baik. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka pemerkan tersangka curat dan pencemaran nama baik. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Tersangka Saeful Yunus (44) ditangkap sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang sekaligus disertai pembobol rekening ATM milik Ajudan Sekda Majalengka. Ternyata, selain menjerat pasal 363 KUHPidana, polisi juga menjerat pasal UU ITE.

Hal tersebut terungkap saat tersangka tengah dilakukan pemeriksaan atas kasus Curat di rumah Sekda di Jalan Ahmad Kusuma, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Ini diketahui hasil pemeriksaan. Ternyata sebelumnya ada yang melaporkan atas tindakan pencemaran nama baik oleh korban berinisial NU, warga Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang," Ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Kamis (7/10/2011).

Menurut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, kasus pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Senin 01 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kronologi tersebut, bermula pelaku memposting di media sosial Facebook oleh akun atas nama Uyun Saeful Yunus dengan berupa tulisan yang disertai foto korban berisikan menyudutkan dan menghina korban. "Jadi sebelum kasus pencurian, pelaku telah dilaporkan juga atas tindakan pencemaran nama baik," katanya.

Korban bernama NU, tambah kapolres, korban disudutkan sebagai sosok orang yang berada dibalik permasalahan pada masyarakat di sekitar PT Kaldu Sari Nabati. Dari tuduhan itu, jelas dia, korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, Baik di lingkungan kerja, masyarakat, maupun di media sosial Facebook.

"Barang bukti yang kami amankan, ada dua buah screenshot dari media sosial Facebook atas nama akun Uyun Saeful Yunus dan satu buah handphone," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka Saeful Yunus akan dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI, no 19 tahun 2016, tentang UU IT ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Sedangkan untuk kasus pencurian (rekening Sekda Majalengka) dengan pemberatan akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES