Hukum dan Kriminal

Gelapkan APBDes Ratusan Juta, Kejari Pacitan Resmi Tahan Mantan Dua Kades

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:18 | 162.75k
Tersangka mantan Kades terserat kasus Tipikor keluar dari ruangan pidsus dengan berpakaian baju rompi orange (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Tersangka mantan Kades terserat kasus Tipikor keluar dari ruangan pidsus dengan berpakaian baju rompi orange (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Mantan Dua Kepala Desa di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur Sukarno dan Wasito kini resmi ditahan Kejari Pacitan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur selama 20 hari. Kedua tersangka terbukti melakukan korupsi dana APBDes pada tahun 2016-2017.

Kedua tersangka terbukti telah mengelapkan anggaran APBDes yang mengakibatkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Sukarno merupakan mantan Kepala Desa Dersono Kecamatan Pringkuku, sementara Wasito adalah mantan Kepala Desa Worawari Kecamatan Kebonagung.

"Alhamdulillah semua proses berjalan dengan lancar kasus ini memasuki tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kita limpahkan ke pengadilan," kata, Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, Kamis (7/10/2021).

Sebelum dilakukan pemindahan ke rutan Kelas I Kejati Jawa Timur, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa tim Pidsus Kejari Pacitan. Kurang lebih selama 2 Jam kedua tersangka dengan memakai baju rompi orange digiring masuk mobil menuju rutan Kejati Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho memberikan alasan kenapa kedua tersangka lanhsung dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum disidangkan. Karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulagi perbuatannya.

"Bagaimana wewenang penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan penahanan 20 hari ditakutkan melarikan diri mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," terangnya.

Dia pun memberikan keterangan soal dilakulan penahanan di Kejati Jawa Timur disebabkan ada pertimbangan teknis agar selama proses berjalan dengan lancar, jika dilakukan penahanan di Pacitan terlalu jauh saat persidangan.

"Mulai hari ini sampai 26 Oktober 2021 memdatang, prosesnya setelah ini persidangan. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar sehingga tidak dilakukan penundaan," jelasnya.

Akibat ulahnya, dua mantan kades di Kabupaten Pacitan ini terancam mendekam dipenjara kurang lebih 9 tahun, karena telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dengan merugikan negara Mantan Kades Dersono sebesar Rp 200 juta dan Worawari hampir mendekati Rp 200 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES