Hukum dan Kriminal

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus 2 Orang Penyelundup Benih Lobster

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:05 | 22.47k
Ditpolairud Polda Jawa Timur saat ungkap kasus penyelundupan benih lobster, Rabu (6/10/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim untuk TIMES Indonesia).
Ditpolairud Polda Jawa Timur saat ungkap kasus penyelundupan benih lobster, Rabu (6/10/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim untuk TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penyelundupan benih lobster atau benur masih saja banyak terjadi. Bahkan baru saja Ditpolairud Polda Jatim merungkus 2 orang yang menyelundupkan benur di Probolinggo. Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo.

Dua orang tersebut merupakan kurir jual beli benur tanpa izin. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa penangkapan dua orang tersangka tersebut dari hasil Profilling, anggota akhirnya mengamankan dua orang.

"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," kata Gatot Rabu (6/10/2021) siang.

Modusnya kata Gatot, yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan. Petugas kemudian mengamankan barang bukti lobster sebanyak 38.400 benur.

"Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur," lanjutnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

ungkap-kasus-2.jpg

"Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku," ucapnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku. "Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," tutupnya.

Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

Oleh Ditpolairud Polda Jatim, kedua pelaku penyelundupan benih lobster ini akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES