Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp233 Miliar
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, Burhanuddin.
Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. “Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa (05/10/2021) kemarin sekira pukul 21:00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Perkara dugaan penipuan ini bergulir sekitar tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |