Ekonomi

Bendung Impor, Pemerintah Diminta Perpanjang Kebijakan Safeguard Keramik

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:42 | 46.28k
Keramik impor yang membanjiri pasar mengganggu produsen keramik lokal - (FOTO: dok Balai Besar Keramik, Kementerian Perindustrian)
Keramik impor yang membanjiri pasar mengganggu produsen keramik lokal - (FOTO: dok Balai Besar Keramik, Kementerian Perindustrian)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperpanjang kebijakan safeguard keramik yang akan berakhir pada tanggal 11 Oktober 2021 mendatang.

"Pemerintah harus pro peningkatan industri dalam negeri," tegas Mukhtarudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Oktober 2021.

Mukhtarudin mengaku kebijakan safeguard keramik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik tersebut hingga saat ini belum mampu membendung importasi keramik ke Indonesia.

Tercatat, dalam rentang waktu antara 2018 hingga 2021, bea masuk yang dikenakan pada keramik impor asal China, India, dan Vietnam, yakni sebesar 23 persen pada periode pertama dan sebesar 20 persen pada periode kedua serta 19 persen pada periode terakhir.

"Dukungan pemerintah penting untuk mengatasi perlambatan industri dalam negeri yang mengalami akibat dampak pandemi covid 19," kata Mukhtarudin.

Politisi Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Dapil Kalteng) itu berharap, Pemerintah mesti menetapkan kebijakan yang pro-industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan produktivitas industri nasional.

"Saya minta pemerintah fokus meningkatkan nilai ekspor nasional, terutama dari sektor industri," ujarnya.

Selain melalui instrumen safeguard, pria Kelahiran Pangkalan Bun Kalteng ini juga mendukung rencana Kemenperin Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mengurangi jumlah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sehingga nantinya hanya terpusat pada badan di bawah pemerintah saja.

"Dengan begitu kita bisa tingkatkan daya saing industri nasional, menghasilkan produk yang bernilai tambah tinggi dan kompetitif di mancanegara," pungkas Mukhtarudin.

Sekedar diketahui, pemberlakuan safeguard keramik sebelumnya diatur selama tiga tahun mulai 2018 hingga Oktober 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.119/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik. Kemenkeu kemudian merevisi beleid tersebut menjadi PMK No.111/2020 yang mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sesuai aturan sebelumnya.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES