Ekonomi

Pengaturan Bank Sampah Dimasukkan dalam Perda Pengelolaan Sampah di Jember

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:12 | 66.14k
Eko Heru Sunarso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Arip Ripaldi TIMES Indonesia)
Eko Heru Sunarso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Arip Ripaldi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Permasalahan seputar sampah di kabupaten Jember, merupakan hal yang krusial dan memang sangat butuh diperhatikan dengan baik. Karena, hingga saat ini, di Jember belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai sampah. 

Eko Heru Sunarso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember mengungkapkan, Kabupaten Jember, merupakan satu-satunya kota di Jawa Timur yang tidak memiliki perda pengelolaan sampah.

"Satu-satunya itu Jember," tutur Heru, sapaan akrabnya, di gedung DPRD Jember saat membahas perda pengelolaan sampah pada Rabu (6/10/2021).

Terkait pengelolaan sampah saat ini kondisinya sangat memprihatikan, lanjutnya. Namun, dengan semangat eksekutif dan legislatif saat ini, akhirnya Perda Pengelolaan Sampah akan segera disahkan. 

"Alhamdulillah dengan semangat eksekutif maupun legislatif dalam hal ini menjadi harapan bupati insyaallah tahun ini terwujud, kaitan dengan pelaksanaannya mungkin tahun depan masih harus dilakukan verifikasi oleh provinsi dan lain-lain," kata Heru.

TabroniKetua komisi A DPRD kabupaten Jember. Tabroni. (Foto: Arip Ripaldi TIMES Indonesia)

Menurut Heru, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat.  

"Kedepannya dalam pengelolaan sampah ini tidak hanya LH saja, tingkat kecamatan dan desa diharapkan dapat membentuk bank sampah," ujarnya. 

Sampah yang dibuang ke TPA nanti adalah sampah yang sudah residu, artinya sampah tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk diolah atau didaur ulang. 

"Kalau bank sampah di setiap desa nanti kan diolah dulu karena pastinya masih memiliki nilai ekonomi, pemilahan sudah tingkat bawah jadi nanti yang dikirim ke TPA adalah sampah yang memang tidak diolah," ungkapnya. 

Sementara itu, Tabroni, Ketua Komisi A DPRD kabupaten Jember mengatakan, pembahasan yang dilakukan saat ini mengenai lembaga mana yang akan mengelola sampah, hingga akhirnya muncul istilah bank sampah yang sudah diinisiasi oleh peraturan Menteri Lingkungan Hidup. 

"Dalam perda ini kita ingin memunculkan bank sampah sebagai salah satu Lembaga yang mengelola sampah, baik dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan maupun nanti ada di tingkat kabupaten dengan istilah bank sampah unit dan bank sampah induk," ungkap Tabroni. 

Tabroni mengatakan, terkait bank sampah, pihaknya akan mendorong agar dapat muncul dalam Perda Pengelolaan Sampah. 

"Jadi bank sampah inilah yang memberikan satu proaktif dari rakyat jadi sampah tidak akan kemana-mana tetapi rakyat yang akan membawa sampah ke bank sampah itu tadi," ujarnya. 

"Prosesnya masih kita dalami bagaimana caranya rakyat aktif ikut mengumpulkan sampah karenan nanti sampah akan bisa menjadi nilai ekonomis punya nominal," sambungnya. 

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya akan meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarat sampai tingkat desa, kelurahan sampai nanti terbentuk bank sampah. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES