Hukum dan Kriminal

Jual Motor Hasil Curian via Facebook, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polres Majalengka

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:00 | 68.53k
Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers curanmor. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers curanmor. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Seorang sepesial Curanmor berinisial IM nekat mencuri sepeda motor milik salah seorang peserta vaksinasi di lingkungan Makodim 0617 Majalengka. Ia pun terpaksa harus pasrah saat digelandang aparat Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku curanmor itu diciduk petugas dari Satreskrim Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tanpa perlawanan.

Menurut Edwin, penangkapan terhadap IM bermula saat pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan kantin Kodim 0617 Majalengka, pada 16 September 2021 lalu.

"Korban ini kehilangan motor saat tengah mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kodim 0617 Majalengka dan langsung lapor kepada kami," ujar Kapolres yang juga diamini Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (6/10/2021).

Setelah mendapat laporan tersebut, terang Edwin, pihaknya pun kemudian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pihaknya mendapat informasi ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor di salah satu akun media sosial Facebook yang ciri-cirinya sama dengan motor milik korban.

Setelah mengetahui hal tersebut, lanjut Edwin, unit Pidum beserta tim Buser Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan pendalaman.

Hingga akhirnya pelaku IM, pemuda pengangguran tersebut berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

"Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku IM tanpa perlawanan. Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya," ucapnya.

Edwin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap IM, terungkap bahwa pelaku juga ternyata telah melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda lainya di wilayah Kecamatan Majalengka. Diantaranya, di sekitar Taman GGM dan Bunderan Munjul.

"Kalau di identitas tersangka sendiri merupakan warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Namun, pelaku seringkali berada di rumah ayahnya di wilayah Kecamatan Majalengka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Polres Majalengka dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES