Peristiwa Daerah

Soal Karantina Atlet PON XX Papua Warga Surabaya, Pemkot Beri Opsi Baru

Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:53 | 28.20k
Tempat tidur dari kardus di salah satu tempat isolasi terpadu Covid-19 Surabaya, mirip dengan kasur di asrama Olimpiade Tokyo. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
Tempat tidur dari kardus di salah satu tempat isolasi terpadu Covid-19 Surabaya, mirip dengan kasur di asrama Olimpiade Tokyo. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) memberikan perhatian penuh terhadap para atlet yang bertanding di ajang PON XX Papua 2021.

Bentuk perhatiannya adalah dengan menerbitkan surat nomor 443.2/13334/436.8.4/2021 pada hari Rabu (6/10/2021) sebagai revisi atas surat sebelumnya yang dikeluarkan tanggal 4 Oktober 2021. Surat tersebut mengatur teknis karantina atlet sepulang dari Papua.

"Kami di Pemkot Surabaya justru sangat memperhatikan kesehatan para atlet khususnya warga kota Surabaya pasca kepulangan dari Papua," ungkap Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto kepada TIMES Indonesia, Rabu (6/10/2021).

"Hal-hal yang tadi dirasakan mengganggu konsen para atlet, pelatih, dan semuanya akan kami perhatikan dan koordinasikan secara mendalam. Kami juga mempertimbangkan kondisi psikologis para atlet dan seluruh tim," imbuhnya.

Kedatangan-Penumpang-di-Juanda.jpgKedatangan penumpang di bandara Juanda Surabaya. (FOTO: dok. Times Indonesia)

Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan bagi atlet, ofisial, keluarga, dan lingkungan masing-masing, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada para atlet dan/atau official yg memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan/atau berdomisili di Kota Surabaya setibanya dari mengikuti PON XX di Papua Pemerintah Kota Surabaya memberikan alternatif:

a. Melakukan karantina mandiri di tempat/rumah masing-masing secara disiplin (tidak kemana mana) selama 5 hari. Pada hari keempat menjalani tes swab PCR di Puskesmas serta melaporkan kedatangan kepada RT/RW setempat sesuai domisili masing-masing; atau

b. Menjalani karantina di tempat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya selama 5 hari serta melakukan tes swab PCR pada hari ke kempat di tempat karantina.

2. Dengan dikeluarkannya surat ini, maka surat kami no. 443.2/13174/436.8.4/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pelaksanaan Karantina Bagi Atlet dan/atau Official PON XX Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saat ditanya soal fasilitas penjemputan untuk atlet di bandara Juanda, Irvan memastikan pihak Pemkot Surabaya siap jika dirasa dibutuhkan oleh para atlet atau ofisial. "Kepada para atlet dan tim official yang berlaga di PON XX Papua selamat berjuang untuk menjadi terbaik," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES