Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pembobol Rekening Milik Ajudan Sekda Pemkab Majalengka

Rabu, 06 Oktober 2021 - 13:28 | 96.16k
Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pelarian Saeful Yunus (44) pelaku pencurian di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berakhir sudah. Dalam kurun waktu enam bulan, pria yang juga seorang residivis narkoba ini dibekuk petugas Polres Majalengka di wilayah Kabupaten Kuningan.

Saeful Yunus adalah pencuri di rumah dan pembobol rekening milik ajudan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Majalengka, pada 22 Maret 2021 lalu.

Tersangka yang merupakan warga asal Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka itu, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Majalengka.

Saeful Yunus dibekuk tanpa perlawanan. Kala itu, tersangka tercium oleh saksi dan korban sedang berada di wilayah Desa Padabenghar, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, pelaku pun langsung dibekuk polisi, pada 29 September 2021.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, bahwa kronologi tersebut bermula saat tersangka bertamu ke rumah Sekda di Jalan Ahmad Kusuma, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

"Setelahnya bertemu antara pelaku dengan pemilik rumah (Sekda). Selanjutnya, tersangka ini bermodus ikut menumpang ke toilet yang ada di rumah tersebut," ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (6/10/2021)

Namun, seusainya dari toilet pelaku malah mengambil dompet milik korban atas nama Rafi Kusman (25) yang merupakan ajudan Sekda Majalengka. Saat itu, dompet tersebut diletakkan di meja ruang tamu

Polres Majalengka a

Kemudian, lanjut kapolres, pelaku langsung kabur membawa dompet milik korban tersebut. Setelah dompet dikuasa dirinya, pelaku langsung mengambil isi dompet dan menguras isi tabungan rekening bank milik korban.

"Modusnya dengan cara menarik tunai di mesin ATM dan mentransfer sejumlah uang tabungan rekening korban ke rekening lain. Total kerugian uang milik korban yang diambil pelaku sebesar Rp23.500.000," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pria bekas ketua salah satu LSM di Kabupaten Majalengka itu, dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES