Hukum dan Kriminal

Pencurian Celana Dalam Perempuan di Banyuwangi Dibebaskan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 11:17 | 60.87k
Pelaku terekam CCTV sedang mengambil celana dalam perempuan di rumah warga (Foto: Polsek Sempu for TIMES Indonesia)
Pelaku terekam CCTV sedang mengambil celana dalam perempuan di rumah warga (Foto: Polsek Sempu for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – DAV (20) pelaku pencurian celana dalam perempuan asal Dusun Parastembok, Desa Jambewangi Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tak jadi dipenjara.

Pelaku bebas lantaran perkaranya tersebut berakhir di meja mediasi. Meski perkaranya mempunyai unsur pidana. Namun polisi mengupayakan adanya restorative justice. Kasus itu diselesaikan dengan musyawarah dan tidak ada pihak yang ditahan.

“Iya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan mediasi. Mengingat jumlah kerugian materil kurang dari Rp 2 juta," kata Kapolsek Sempu, IPTU Karyadi, kepada TIMESIndonesia, Rabu (6/10/2011).

Dari perkara tersebut, secara tidak langsung pelaku sudah terkena sanksi sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, penahanan terhadap ulah pelaku tak jadi dilanjutkan.

"Bisa jadi kalau ditahan nanti pelaku maupun keluarga tambah malu. Makannya kami upayakan mediasi kedua belah pihak," ungkap IPTU Karyadi.

Pencurian Celana Dalam b

Kapolsek Sempu, IPTU Karyadi berharap kejadian itu tidak terulang kembali. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat terutama kaum perempuan agar menjemur pakaian dalam di tempat yang tidak terlalu terbuka.

"Barangkali diupayakan bisa menjemur di belakang rumah atau di tempat yang tidak dilihat banyak orang," ucapnya.

Sebelumnya aparat kepolisian dari Sektor Sempu menangkap DAV, pelaku pencurian celana dalam perempuan di Dusun Krajan, Desa Sempu, Kecamatan Sempu. Penangkapan terhadap pelaku kurang dari 48 jam.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan salah satu korban bernama Khrisna Wiyahsa (32) yang mengaku kehilangan beberapa pakaian dalam istri dan anaknya saat dijemur di luar rumah. Dengan menyerahkan barang bukti berupa CCTV, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES