Hukum dan Kriminal

Awas Uang Palsu, Banyak Akun Sosial yang Jualan di Banyuwangi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:20 | 206.50k
Postingan uang palsu dari salah satu akun sosial. (FOTO: tangkapan layar)
Postingan uang palsu dari salah satu akun sosial. (FOTO: tangkapan layar)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Teliti sebelum menerima uang. Pastikan uang pembayaran menggunakan mata uang asli bukan uang palsu. Karena di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, belakangan ini banyak akun sosial yang menjual uang rupiah palsu.

Uang palsu ini marak diperdagangkan melalui aplikasi percakapan MiChat. Mayoritas uang palsu yang dijual dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Penelusuran TIMES Indonesia menggunakan aplikasi tersebut, sedikitnya ada 7 akun jualan uang palsu dengan berbagai jenis paket. Jika ada transaksi, pembeli hanya akan mengirimkan paket uang palsu tersebut melalui aplikasi driver online.

Misalnya saja di wilayah kota Banyuwangi, jika ditelusuri dari pencarian sekitar di dekat mall Roxy Banyuwangi, jarak penjual terdekat terdeteksi sekitar 4 kilometer saja.

Dari salah satu akun MiChat @Reseller upal siap edar, menyediakan 7 paket uang palsu. Bebas bisa memilih pecahan Rp 50 atau Rp 100 ribu. Paket paling murah yakni Rp 200 ribu mendapatkan sejumlah 1 juta uang palsu. Paling mahal tertulis paket uang palsu sejumlah 10 juta dengan harga Rp 1 juta.

Penjual juga mencantumkan keterangan jika produk uang palsu ini bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari. Bahkan, penjual mengklaim uang palsu ini lolos untuk belanja di market waralaba.

"Jual uang palsu serba guna 99% mirip asli lolos Indomaret Alfamart bisa untuk sehari hari," tulis keterangan salah akun MiChat penjual uang palsu, dikutip TIMES Indonesia pada Selasa (5/10/2021).

Penjual juga memposting bukti, jika produk cetakan uang palsu ini tidak terdeteksi sinar ultraviolet pada mesin money detector. Pada postingan ini juga, ada screenshot percakapan antara pembeli. Nampaknya sudah ada masyarakat yang membeli bahkan bersedia berlangganan.

Bahkan penjual juga mencantumkan video mirip situasi pabrik percetakan uang palsu. Dari video ini, ada beberapa laki-laki yang nampaknya sedang mencetak uang palsu dari sebuah printer besar.

Sebagai pengetahuan bersama, penggunaan rupiah palsu jelas-jelas telah dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun sanksi hukuman bagi pemalsu rupiah atau pembuat uang palsu seperti dituliskan dalam Pasal 26 ayat (1), yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES