Polrestabes Surabaya Tangkap Pencuri Kabel Milik PT Telkom
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menangkap AG karena telah mencuri kabel milik PT Telkom seberat 20,8 kg.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirza Maulana mengatakan bahwa AG telah mencuri kabel milik Telkom itu di jalan Diponegoro, Surabaya. "Penangkapan dilakukan pada 11 September 2021 lalu pukul 5.33 WIB di Depan Telkom Diponegoro," ucapnya.
Mirza menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh AG yakni bersama temannya berkeliling mencari sasaran kabel yang akan dicuri. Ketika menemukan sasaran, AG pun memotong kabel tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20,8 kg tembaga hasil curian, satu buah gergaji besi, satu buah tang, satu buah korek api, satu buah selang, satu buah kater, satu buah mata gergaji besi, satu buah karung, satu buah tali tali plastik dan satu unit motor honda beat.
Pasal yang disangkakan kepada pencuri kabel PT Telkom ini adalah 363 KUHP tentang dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |