Hukum dan Kriminal

Kasus Azis Syamsuddin, Pengamat: Firli Cs Menunjukkan Jati Diri KPK

Senin, 04 Oktober 2021 - 19:56 | 14.38k
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan KPK tersangka kasus suap Tanjungbalai. (FOTO: Tribunnews).
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan KPK tersangka kasus suap Tanjungbalai. (FOTO: Tribunnews).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengamat Politik Universitas Sriwijaya Febrian mengapresiasi langkah KPK RI menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Sebagimana diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, tahun 2017. KPK menduga Azis menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar. 

Namun rupanya, kerja sama Azis dan Robin tak berhenti di situ. Peran keduanya juga diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara lain pada saat sidang dakwaan terhadap Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/9/2021), yakni dalam perkara suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, juga kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartangera, Rita Widyasari. 

Pada sidang Senin (4/10/2021), Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunyai 8 orang di KPK untuk mengamankan OTT atau perkara yang terkait dengannya. Hal itu diketahui Yusmada dari perbincangannya dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.  Yusmada adalah tersangka di KPK. Dia tersangka terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Menurut Febrian, penetapan tersangka terhadap Azis telah menunjukkan jati diri KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri Cs yang tak pandang bulu dalam memberantas korupsi. "Ini dapat menjawab keraguan publik atas integritas KPK meskipun penangkapan AS normal saja," ucapnya, Senin (4/10/2021).

"Memang romantikanya luar biasa. Dan penegakan hukum di KPK tidak cuma oleh 5 komisioner, banyak lagi staf yang diikusertakan dan memiliki tanggungjawab yang besar juga," imbuh dia.

Namun demikian, kata dia masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan KPK seputar kasus tersebut. Mencermati kronologi dan konstruksi hukum kasus politisi Golkar itu tak menutup kemungkinan muncul nama baru. Sebab, lanjutnya, pemufakatan jahat antara Azis dengan Robin tak hanya sekali melainkan terjadi di tiga kasus berbeda. 

Karena itu, Dekan FH Unsri berharap KPK mengusut tuntas dengan menggali keterangan dari para saksi dan tersangka. Beberapa nama yang sudah pernah disebut, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam kasus suap jual beli jabatan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, agar dibuka terang benderang. 

"Persoalan LP belum selesai. Sayang semua dikerjakan secara tanggung, wajar publik berpendapat adanya keterlibatan LP," imbuh Febrian. 

Bagi Febrian, terungkapnya kasus persekongkolan Azis dengan Robin jadi momentum bagi Firli untuk mengembalikan marwah KPK. Penanganannya secara meyakinkan sangat menentukan, apakah lembaga antirauah itu masih benar-benar bisa diharapkan masyarakat atau sebaliknya. 

"Menurut saya bukan mafia hukum. Ini lebih adanya sistem lain yang berpengaruh di dalam tubuh KPK. Karena itu ketua KPK berusaha membersihkan anasir itu atau mengembalikan marwah KPK RI kepada sistem satu komando," demikian terang Febrian, Pengamat Politik Universitas Sriwijaya terkait penetapan tersangka Azis Syamsuddin.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES