Hukum dan Kriminal

Bersiap Balap Liar, Puluhan Kendaraan Langsung Diamankan Polresta Malang Kota

Senin, 04 Oktober 2021 - 16:47 | 25.34k
Satlantas Polresta Malang Kota saat meminta kedua pemilik sepeda motor menawa knalpot brong usai dilakukan pelepasan. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Satlantas Polresta Malang Kota saat meminta kedua pemilik sepeda motor menawa knalpot brong usai dilakukan pelepasan. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGBalap liar di Kota Malang nampaknya hingga saat ini masih marak dilakukan. Pasalnya, Polresta Malang Kota sendiri sempat mendapatkan aduan melalui aplikasi Jogo Malang bahwa akan ada balap liar berlangsung di sekitaran Jl Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa aduan tersebut datang pada Sabtu (2/10/2021) malam dan pada Minggu (3/10/2021) dini hari, anggota pun bergegas menuju kawasan tersebut.

"Sekitar pukul 02.00 WIB di Jl Ahmad Yani telah dipenuhi kendaraan yang sudah berkumpul dan siap-siap akan melakukan aksi balap liar," ujar pria yang akrab disapa Buher, Senin (4/10/2021).

Sementara, Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna menjelaskan bahwa saat anggota berada di lokasi, ternyata benar ada beberapa kendaraan mulai dari roda empat dan roda dua yang berkumpul dan bersiap melakukan balap liar.

Satlantas Polresta Malang Kota a

"Dengan gerak cepat Satlantas bersama POM TNI, langsung berada di lokasi dan melakukan penindakan," ungkapnya.

Khrisna menyebutkan bahwa ada sekitar 65 kendaraan yang berhasil diamankan Satlantas Polresta Malang Kota dengan rincian 48 sepeda motor dan 17 mobil. "Seluruh kendaraan kami amankan dan kemudian kami bawa ke Polresta Malang Kota. Kalau untuk pemilik kita beri sanksi tilang," katanya.

Dari situ, Satlantas Polresta Malang Kota memberikan tiga pasal kepada pemilik kendaraan yang melakukan balap liar. Pertama ada pasal 285 ayat (1), pasal 286 dan pasal 297 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Khrisna pun mengimbau bahwa kegiatan balapan yang dilakukan di jalan umum adalah hal yang berbahaya bagi para pengendara lain. Bahkan, bisa mengganggu Kamtibmas di sekitar, terlebih dengan penggunaan knalpot brong yang menyebabkan polusi udara dan mengganggu warga sekitar.

"Apalagi balap liar yang sampai menutup jalan umum. Itu sangat dilarang. Balap mobil dan motor itu seharusnya di tempat khusus," pungkas Kasatlantas Polresta Malang Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES