Hukum dan Kriminal

Mengancam dengan Airsoft Gun, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:49 | 22.77k
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto bersama Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat menunjukan barang bukti senjata air soft gun milik pelaku. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto bersama Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat menunjukan barang bukti senjata air soft gun milik pelaku. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga.

Sebabnya, pelaku yang berinisial MB (41) warga Jember dan ZA asal Lumajang tersebut sempat mengancam anggota kepolisian dengan menggunakan senjata air soft gun yang mereka bawa.

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa salah satu dari dua pelaku tersebut terpaksa ditembak untuk melumpuhkan saat melakukan penangkapan.

"Waktu digerebek di daerah Jl Raya Singosari, pelaku mengeluarkan senjatanya hampir menembak anggota kami. Dengan sigap anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur. Itu terkena di kaki salah satu pelaku," ujar Tinton, Senin (4/10/2021).

Tinton membeberkan, sebelum melakukan penembakan, anggota kepolisian sempat mengejar pelaku dari kawasan Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi pada 9 September 2021 lalu.

polresta Malang Kota a

"Kami baru merilis sekarang, karena kami mencoba mengembangkan pelakunya dan kami mendapatkan tiga TKP di Malang, yakni di Ketawanggede, Sukun dan Kedungkandang," bebernya.

Tinton mengungkapkan, air soft gun yang dimiliki pelaku, didapatkan dari salah satu temannya. Oleh karena itu, pihak Polresta Malang Kota pun saat ini tengah mendalami siapa penyedia senjata tersebut.

Dari aksi yang dilakukan pada 3 lokasi tersebut, Polresta Malang Kota pun berhasil mengamankan empat sepeda motor hasil curian yang katanya akan dijual ke wilayah Jember dan Lumajang.

"Kita dalami yang menjual senjata-senjata ini. Sepeda motornya ini akan dijual ke Jember dan Lumajang, tapi sudah kita amankan semua," ucapnya.

Sementara itu, MB saat ada di konferensi pers secara singkat mengatakan bahwa air soft gun yang ia miliki digunakan untuk berjaga-jaga dan menakuti saat terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti tertangkap oleh polisi. "Ya untuk menakut-nakuti kalau ada polisi begitu," tandasnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku curanmor berinisial MB dan ZA pun oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES