Hukum dan Kriminal

Hendak Bawa Satwa Dilindungi dari Kalimantan Ke Surabaya, Dua Orang Ini Diringkus

Senin, 04 Oktober 2021 - 13:14 | 19.09k
Ditpolairud Polda Jatim saat berhasil menyelematkan penyelundupan satwa dilindungi. (Foto: dok. Polda Jatim).
Ditpolairud Polda Jatim saat berhasil menyelematkan penyelundupan satwa dilindungi. (Foto: dok. Polda Jatim).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penyelundupan satwa dilindungi masih saja terjadi. Pada Jumat (1/9/2021) lalu pukul 4 pagi, Ditpolairud Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka yang diduga menyelundupkan satwa burung Elang yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan kapal.

Dua orang tersangka tersebut yakni inisial RO dan AS. Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa penangkapan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak menuju Jalan Karang Pilang Demak, Surabaya.

Dalam penangkapannnya, Tim Intelair Subdit Gakkum, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan. Kemudian, tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari Truk ke kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

"Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya," kata

Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pembawa truk tersebut. Hasilnya, ditemukan dua kotak atau box yang berisi satwa burung jenis Elang yang rencanya akan dikirim ke Surabaya.

Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku.

"Satwa burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan didalam kardus atau box, diangkut di atas truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan kapal, kemudian dikirim ke alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor," lanjutnya.

Dari tersangka RO, petugas berhasil mengamankan 2 ekor ekor burung jenis Elang Laut, 1 ekor burung jenis Elang Brontok, 1 ekor burung jenis Burung Hantu, 4 ekor burung jenis Alap-alap, 1 unit Hp merk Vivo warna ungu, 1 unit Hp merk Oppo warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol L 5873 FI.

"Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, 7 ekor burung jenis Elang Bondol dan 1 (satu) unit tablet merk Samsung warna putih," tuturnya.

Kedua pelaku penyelundupan satwa dilidungi ini dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES