Politik

Diterpa Isu Tak Sedap Pasca Muswil DPW PPP Lampung, Ini Langkah Tegas Ir Hj Dewi Arimbi

Senin, 04 Oktober 2021 - 13:38 | 44.74k
Dewi Arimbi (kiri) dalam sebuah acara PPP Lampung. (foto: PPP for TIMES Indonesia)
Dewi Arimbi (kiri) dalam sebuah acara PPP Lampung. (foto: PPP for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Musyawarah Wilayah VIII (Muswil VIII) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Lampung, yang berlangsung 3-4 Juni 2021 lalu di Jakarta masih menyisakan persoalan. Persoalan mendasar tersebut adalah munculnya isu tak sedap yang menimpa Ir Hj Dewi Arimbi, ketua DPW PPP Lampung yang terpilih secara aklamasi.

Namun dalam perjalanan pascamuswil, tim formatur menunjuk dan memilih Supriyanto SP MM sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Lampung yang diperkuat Surat Keputusan (SK) DPP PPP. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Dewi Arimbi tenaga dan pemikirannya lebih dibutuhkan di pusat untuk menjadi koordinator Pemenangan Pemilu di wilayah Sumatera.

Menurut Nuraini SH MH, selaku timses yang juga menjadi kuasa hukum, Ir Hj Dewi Arimbi tidak mempermasalahkan dinamika yang terjadi Pasca-muswil VIII PPP Provinsi Lampung dan keputusan DPP PPP tersebut. Itu demi menjaga harmonisasi antarkader serta kondusifitas politik di PPP.

“Namun ternyata muncul isu negatif tentang Ibu Ir Hj Dewi Arimbi. Bahkan isu tersebut semakin melebar ke mana-mana. Termasuk sampai ke masalah transaksi atau jual beli jabatan di PPP Provinsi Lampung,” ujar Nuraini dalam rilisnya yang diterima TIMES Indonesia, Sabtu (2/10/2021) malam.

Terkait hal tersebut, lanjut Nursini, Ir Hj Dewi Arimbi hingga kini tetap berusaha menerima keputusan tim formatur dan tidak pernah meminta ganti apa pun kepada siapa pun dan pihak mana pun. Baik berupa materi maupun non materi.

“Ibu Ir Hj Dewi Arimbi tidak pernah meminta ganti rugi. Kompensasi dan atau pengembalian uang yang telah dikeluarkan selama rangkaian pelaksanaan Muswil VIII PPP Provinsi Lampung. Kepada siapa pun dan pihak mana pun, termasuk kepada Ketua DPW dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Lampung hasil keputusan tim formatur,” kata Nuraini bersama kuasa hukum satu timnya, Syamsudin SH.

Terkait beredarnya rekaman percakapan tentang permintaan sejumlah uang kepada Pengurus DPW PPP Provinsi Lampung  sebagai ganti rugi dan/atau pengembalian uang dan/atau kompensasi dan/atau istilah yang lainnya, lanjut Nuraini, Ir Hj Dewi Arimbi tidak tahu menahu tentang hal tersebut. Dia juga tidak pernah menerima uang dimaksud.

“lbu Ir Hj Dewi Arimbi tidak pernah dan tidak akan pernah menerima uang atau apa pun bentuknya yang dianggap sebagai kompensasi atau ganti rugi. Bahwa jika memang ada, lbu Ir Hj Dewi Arimbi tidak tahu menahu dan tidak pernah terlibat dengan urusan jual beli jabatan di partai,” tandas Nuraini.

Karenanya, jika ada yang mengaitkan atau menghubungkan, baik langsung maupun tidak langsung kepada Ir Hj Dewi Arimbi dengan isu jual beli jabatan, maka hal tersebut adalah fitnah yang menyesatkan. Bahkan telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Ul-J ITE," tegas Nuraini.

“Akibat dari adanya fitnah tersebut, lbu Ir Hj Dewi Arimbi telah menderita kerugian secara moril atau immateriil. Selain itu fitnah tersebut juga sangat mengganggu kerja dan tugas di partainya. Sehingga penyebar fitnah bisa digugat secara perdata," tambahnya. 

Karena itu Arimbi mengimbau kepada semua kader, simpatisan dan fungsionaris PPP di semua tingkatan agar berhenti memperbincangkan dan menyebarluaskan isu yang tidak benar dan fitnah keji tersebut.
Dia juga mengajak agar berorganisasi secara sehat, amanah dan profesional serta mengedepankan ahlaqul karimah, sesuai nilai-nilai yang diperjuangkan PPP sebagai Partai Islam. 

”Menyikapi persoalan ini klien saya menyatakan akan menempuh segala upaya hukum sesuai aturan yang berlaku, jika masih ada pihak yang menyebarkan dan memperbincangkan isu dan fitnah dan/atau mengambil untung dengan menjual nama lbu Ir Hj Dewi Arimbi demi kepentingan pribadi,” pungkas Nuraini terkait polemik DPW PPP Lampung ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imam Kusnin Ahmad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES