Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Sita Sabu 1,5 Kg dalam Bungkus Teh China

Senin, 04 Oktober 2021 - 11:35 | 29.50k
Polda Jatim saat ungkap kasus Narkoba. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Polda Jatim saat ungkap kasus Narkoba. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jaringan Jakarta-Surabaya. Dua orang tersebut yakni MMS  dan IR. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka MMS diamankan di parkiran McDonald Taman, Sidoarjo. Dari MNS diamankan 1,577 kg lebih narkoba jenis sabu yang dibungkus teh china dan 675 butir ekstasi.

"Itu dari  tersangka yang diamankan dari hasil penyamaran dan servelience (oleh petugas)," ujarnya saat ungkap kasus Narkoba, Senin (4/10/2021).

Sementara tersangka IR diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka MMS. MMS diamankan di salah satu hotel di daerah rungkut dengan barang bukti 1 Kg sabu.

"Motif yang dilakukan oleh yang bersangkutan alasannya, ekonomi " tutur Gatot.

Sementara Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Toni Kasmiri menjekaskan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri. Hal tersebut berdasarkan bungkus yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba tersebut, yakni teh China yang sama seperti yang pernah ia tangkap.

"Sementara yang dibawa kesini akan diedarkan di Jawa Timur, karena semua masuk TKP nya di Jawa Timur," terangnya.

Kedua tersangka tersebut adalah seorang kurir. Setiap kali bisa mengantarkan barang tersebut, tersangka mendapatkan upah Rp1.200.000.

"Bisa dikatakan tersangka ini (MNS) plus bandar karena di rumahnya kita temukan alat timbangan digital dan inex 657 butir," ujar Toni.

Sementara IR hanya seorang kurir yang berasal dari Lampung. IR diamankan di hotel membawa keluarganya seperti sedang berlibur.

"Sengaja dia bawa dengan keluarga untuk bawa barangnya (narkotika) ke Jawa Timur. Waktu itu kita tangkap, beliau ini mau ngedarkan barang berikut bersama keluarganya seperi sedang liburan," jelasnya.

Polda Jatim menjerat para tersangka dengan Pasalnya 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES