Hukum dan Kriminal

Komisi III DPR RI Dorong Polisi Usut Aktor Utama Korupsi di Dinas PUPR Simeulue

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 16:21 | 107.55k
Nasir Jamil Anggota Komisi III DPR-RI Asal Aceh saat melayani wartawan terkait undang-undang Narkotika. (FOTO: Dok Nasri Jamil For TIMES Indonesia)
Nasir Jamil Anggota Komisi III DPR-RI Asal Aceh saat melayani wartawan terkait undang-undang Narkotika. (FOTO: Dok Nasri Jamil For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH – Polda Aceh telah menetapkan 6 tersangka kasus korupsi di Dinas PUPR Semeulue pada proyek pengaspalan Jalan Arah Simpang Batu Ragi Arah Simpang Patriot oleh Polda Aceh, Sabtu (02/10/2021).

Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil mendesak penegak hukum agar mengungkap aktor utama dibalik dua kasus korupsi di Dinas PUPR Simeulue. Menurut Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR - DPD RI asal Aceh itu korupsi biasanya dilakukan dengan berjamaah.

"Tentu saja ada aktor yang menggerakkannya. Adapun pegawai di level bawah hanya sebagai pelaksana, tapi sering kali mereka yang kemudian masuk penjara. Sedangkan pimpinan mereka biasanya aman, apalagi kalau penyidik hanya berhenti di level bawah," ujar Nasir Jamil Kepada TIMES Indonesia, Sabtu, (02/10/2021).

Nasir Jamil 2

Oleh karena itu, Nasir melihat kejahatan korupsi yang berasal dari anggaran daerah, maka pimpinan daerah juga berpotensi dipersoalkan secara hukum.

"Tergantung niat dan kemauan serta keberanian penegak hukum untuk melacak jejaknya. Sebab semua itu bermula dari kebijakan dan kemudian ada unsur KKN. Apa berani bawahan melakukan sesuatu kalau tidak ada lampu hijau dari pimpinannya?" katanya.

Desakan Nasir Jamil ini sejalan dengan harapan masyarakat Simeulue yang berharap aktor utama korupsi di Dinas PUPR Semeulue pada proyek pengaspalan Jalan segera terungkap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES