Kopi TIMES

Politik Pencitraan Wali Kota Malang Berujung Pidana

Jumat, 01 Oktober 2021 - 23:02 | 158.23k
George da Silva, Mahasiswa Pascasarjana Konsentrasi Politik di Universitas Muhammadiyah Malang
George da Silva, Mahasiswa Pascasarjana Konsentrasi Politik di Universitas Muhammadiyah Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Bukan aneh, tetapi dipertanyakan. Mengapa kasus gowes Wali Kota Malang Sutiaji beserta rombongan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Malang (Pemkot) ke Pantai Kondang Merak, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021) diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur? 

Kasus tersebut viral. Beritanya ada di media masa (cetak) dan media sosial (medsos). Setelah ada laporan dari anggota masyarakat, Polres Malang segera menangani kasus ini. Namun tiba-tiba kasus ini diambil alih Polda Jatim sejak Rabu (30/9/2021). Padahal Polres Malang sudah menangani kasus ini, dan telah mengambil keterangan sebanyak 21 orang.

Alasan pengambilanalihan kasus ini, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, agar lebih fokus dalam penanganan dugaan pelanggaran PPKM. 
Sejumlah Pejabat Pemkot Malang telah diambil keterangan. Antara lain Kabag Umum Arif Tri Setiawan, Kabag Humas Donny Sandito. Sebelumnya Polres Malang yang berencana memanggil Sutiaji, Senin (27/9/2021), terpaksa dibatalkan karena kasus ini diambil alih oleh Polda, dan yang akan memanggil Sutiaji rencananya adalah Polda Jatim.

Timbul pertanyaan, mengapa Polda Jatim mengambil alih kasus ini? Apakah Polres Malang SDM-nya kurang terampil dan memadai? Atau ada kepentingan yang lain? 

Kita ketahui semua rombongan adalah ASN Pemkot Malang yang berdomisili di Malang Raya. Apakah lebih efektif dengan tidak mengundang semua yang terlibat dalam “Kondang Merak Gate” harus bolak balik Malang–Surabaya, dan mereka meninggalkan pekerjaannya sebagai pelayanan publik. Sebaiknya penyidik Polda Jatim turun mem-back up kawan-kawan penyidik di Polres Malang. Hal ini, lebih efektif dan efisiensi, serta cepat menanganinya.

Gowes dan Politik Pencitraan

Ada yang menduga kegiatan Wali Kota Malang Sutiaji dan rombongan pejabat (ASN) gowes ke Pantai Kondang Merak adalah sebuah politik pencitraan kepada bawahannya atau kepada lingkungan ASN di Pemkot Malang, serta pencitraan kepada masyarakat Kota Malang. 

Politik pencitraan yang dimainkan Sutiaji kali ini ternyata tak seperti yang dia bayangkan. Gowes bersama ASN Pemkot Malang ke wilayah Kabupaten Malang ini justru jadi blunder di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.

Pemkab Malang belum mencabut status tempat wisata Pantai Kondang Merak. Pantai tersebut masih dalam status belum bisa dioperasikan mengingat status Kabupaten Malang masih PPKM Level 3. Namun rombongan Sutiaji nekat menerobos larangan tersebut dan tidak lebih dulu berkoordinasi dengan petinggi/pejabat atau Bupati Malang, HM. Sanusi dengan alasan jaringan telepon tidak dapat tersambung. 

Setelah kasus ini viral, Sutiaji melempar bola panas kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekkota) Malang, Erik Setyo Santoso. Kemudian Sekkota melempar bola itu ke Kabag Humas, Donny Sandito untuk menjelaskan ke masyarakat apa yang terjadi.

Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang juga ikut angkat bicara soal ini. Sebuah Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) bahkan berunjuk rasa di depan Balai Kota dan Kantor DPRD Kota Malang. Kasus ini kemudian mereka laporkan ke Polres Malang untuk ditindak secara hukum. Jangan sampai pisau atau tombak itu “tajam ke bawah, dan tumpul ke atas”. Kondisi ini, sedang terjadi di negeri ini.

Polda Jatim Belum Menangani

Beberapa saat lalu, Polres Malang secara tegas telah menetapkan seorang anak Kepala Desa Gading, di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Anak Kades itu mengundang orang dalam satu acara peresmian kafe. Dia dituduh melanggar PPKM Covid-19 Level 4 ketika menggelarkan orkes dangdut di acara peresmian itu. 

Ada lagi kasus kasus viral pengunjung sebuah kafe di Kota Malang yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Di kafe itu, terlihat dari sebuah video di youtube kerumunan pengunjung dan bergerombol. Ada yang tidak mengenakan/memakai masker. Mereka berjoget diiringi live music, dan tertulis di layar “DILARANG KERAS!! Mengambil foto/video di area ini”. 

Apakah kasus kafe yang ditangani Polresta Malang Kota dan kasus anak Kades tadi juga akan diambil alih oleh Polda Jatim?

Kita juga harus bertanya lagi soal kasus Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat perayaan Hari Ulang Tahun di Rumah Jabatan Gubernur Jatim Kompleks Gedung Negara Grahadi Surabaya pada masa Covid-19, Rabu (19/5/2021). Saat itu, pemerintah secara tegas memang melarang melakukan pesta dan kerumunan orang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi menampilkan artis ibu kota. 

Kasus ini, dilaporkan oleh masyarakat dan sejumlah LSM ke Polda Jatim. Tetapi kasusnya, belum ada penanganan lebih lanjut. Malah tak ada kabar sampai saat ini. Apa mungkin kasus “Pantai Kondang Merak” ini sama nasibnya seperti kasus Ultah Gubernur Jatim?

Penulis berharap Polda Jatim mampu menangani kasus-kasus lain yang berhubungan dengan seorang petinggi atau pejabat. Seperti kasus Pantai Kondang Merak ini dan mengawalnya sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri. 

Kasus Wali Kota Malang ini, sudah viral ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik. Masyarakat menunggu kepastian keadilan hukum. Masyarakat berharap penegak hukum jangan ikut bermain politik dalam kasus ini. Lambat atau cepat masyarakat menunggu prestasi dan kinerja dari jajaran kepolisian di Jawa Timur. Semoga. 

***

*) Oleh: George da Silva, Mahasiswa Pascasarjana Konsentrasi Politik di Universitas Muhammadiyah Malang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES