Hukum dan Kriminal

Aparat Gabungan di Banyuwangi Terus Digencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 01 Oktober 2021 - 18:38 | 43.86k
Ilustrasi Rokok Ilegal.
Ilustrasi Rokok Ilegal.

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Aparat Gabungan dari Bea Cukai dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (Diskop-UKM) Kabupaten Banyuwangi terus melakukan upaya penindakan peredaran rokok ilegal.

Dari operasi dan pengawasan rokok ilegal di seluruh toko yang ada di kabupaten Banyuwangi, petugas berhasil menyita ratusan bungkus rokok dari puluhan merek rokok yang diduga ilegal.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskop-UKM Banyuwangi, Salim mengatakan pelaksanaan giat operasi Gempur Rokok Ilegal yang berhasil mengamankan ratusan bungkus itu dilakukan sejak tanggal 6 September 2021.

"Sekitar 718 bungkus rokok yang kita amankan itu terdiri dari 27 merek rokok seperti, AA Mild, Dalil, Gudang Ganam, Nat Geo Mild, dan sebagainya," kata Salim Syafii, Jumat (1/10/2021).

Ia menambahkan, sejumlah rokok ilegal itu didapatkan dari sejumlah pedagang eceran hingga pasar.

"Hampir seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, kami masih menemukan rokok ilegal. yang paling mendominasi rokok bermerek Dalil. Lantaran, dari hasil evaluasi memang banyak peminat rokok Dalil," ujarnya.

Lanjutnya, para pedagang rokok yang menjadi sasaran razia ini mengaku hanya menjadi tempat penitipan penjualan saja.

Sehingga pihaknya mengaku cukup kesulitan untuk melacak asal rokok tanpa cukai tersebut.

Sementara itu, selain diberikan imbauan serta edukasi, para pedagang yang menjual rokok ilegal itu hanya diberikan saksi administrasi saja.

Dikarenakan mereka mengaku masih belum mengetahui tentang aturan penjualan rokok ilegal.

"Untuk penerapan sanksi, Salim menambahkan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika dalam pemantauan mereka tetap menjual, maka akan dikenakan sanksi," ucap Salim.

Terkahir Bea Cukai dan Diskop-UKM Kabupaten Banyuwangi berharap adanya keikutsertaan masyarakat dalam mentaati peraturan untuk peredaran rokok di pasaran.

Sehingga nantinya bisa diminimalisir sebaik mungkin tentang pelanggaran peredaran rokok ilegal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES