Hukum dan Kriminal

Maling Spesialis Sekolah di Bondowoso, Incar Printer Hingga Pemotong Rumput

Kamis, 30 September 2021 - 17:05 | 20.70k
Pemeriksaan terhadap dua pelaku pencurian di salah satu sekolah SD di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Pemeriksaan terhadap dua pelaku pencurian di salah satu sekolah SD di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOPolres Bondowoso menangkap dua orang pelaku pencurian di SD Negeri 2 Jebung Kidul Kabupaten Bondowoso, Selasa (28/9/2021). Keduanya merupakan maling apesialis sekolah.

Kedua pelaku yang diringkus yakni A (36) warga Desa Jebung Kidul, dan M (27) warga Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari. 

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto menjabarkan bahwa kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian pada malam hari itu, masuk ke sekolah dengan cara melompat pagar yang tingginya satu meter. 

"Para pelaku masuk kedalam ruangan gudang penyimpanan barang SD dengan melompat pagar yang tingginya sekitar satu meter. Sekolahannya ini kan berbatasan dengan sawah," jelasnya. 

Menurutnya, pelaku masuk ke dalam gudang SDN 2 Jebung Kidul dengan cara merusak jendela menggunakan palu yang sudah dipersiapkan sebelumnya. 

Mereka mencuri beberapa barang di gudang sekolah. Di antaranya, satu unit alat pemotong rumput merk Yamamax pro warna merah silver, satu unit printer canon, dan satu unit alat peraga simulasi fase bulan.

Setelah berhasil mengambil beberapa barang, pelaku langsung membawa hasil curian ke rumah pelaku ketiga berinisial P, yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).  "Sementara akibat kejadian itu kerugian sendiri ditaksir mencapai sekitar Rp 2,5 juta," jelasnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Ari Bowo, bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres.  Karena saat ini pun masih di tengah pandemi, pihaknya juga melakukan rapid antigen terhadap ke dua pelaku. 

"Keduanya sudah kita rapid. Kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Bondowoso," tuturnya.

Ia menyebut saat ini pihaknya masih memburu seorang lagi pelaku yang telah masuk dalam DPO. Dengan mengembangkan TKP lain serta meminta keterangan saksi-saksi. 

Adapun kedua tersangka spesialis maling sekolah di Kabupaten Bondowoso itu dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES