Politik

Pengesahan Raperda P-APBD Pemprov Jatim 2021, Anggota DPRD Jatim Ini Siap Usul Voting

Kamis, 30 September 2021 - 16:12 | 34.01k
Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi saat melakukan Interupsi dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2021). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi saat melakukan Interupsi dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2021). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pembahasan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun 2021 berlangsung alot. Rapat paripurna terakhir Rabu ( 30/9/2021) malam, masih banyak anggota DPRD Jatim yang melakukan interupsi.

Salah satu anggota DPRD Jatim yang selalu melakukan interupsi saat Rapat Paripurna pembahasan P-APBD adalah Mathur Husyairi. Seperti rapat paripurna tadi malam, Mathur mengatakan bahwa pembahasan P-APBD tak perlu dilanjutkan.

"Menurut saya, pembahasan P-APBD ini tidak perlu dilanjutkan karena masukan dari Komisi C kemarin itu akan berdampak cacat formal. Apalagi dengan status Plh Sekdaprov kita," ujarnya saat melakukan Interupsi.

Lebih lanjut kepada media ia menyampaikan bahwa menurutnya pembahasan P-APBD ini cacat, karena Eksekutif atau Pemprov Jatim menyerahkan nota kesepakan KUA PPAS 10 hari sebelum batas waktu yang ditentukan. Idealnya, ini diberikan dua bulan sebelumnya.

"Nah dari sekian interupsi yang saya lakukan, dari kemarin sampai detik ini dan saya meminta untuk tidak melanjutkan pembahasan P-ABBD ini, meskipun karena ini kesalahan dari Eksekutif. Pertama mereka telat menyerahkan, yang semestinya 2 bulan kita bahas dan ini tetap dilanjutkan pimpinan, saya minta untuk dihentikan," ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Saat laporan akhir pandangan fraksi, Kamis (30/9/2021) malam nanti, ia akan kembali melakukan interupsi untuk mengusulkan voting dalam pengambilan keputusan pembahasan P-APBD dilanjutkan atau tidak. Ia berharap, anggota dewan yang sepemahaman dengan dirinya, bisa turut mendukung.

"Mudah-mudahan teman-teman yang satu pemahaman dengan saya terutama temen-temen di Gerindra, mudah-mudahan didukung oleh fraksi yang lain menyepakati permohonan voting ini, mau dilanjutkan atau disetujui atau tidaknya," terang Mathur.

Anggota Fraksi KBM ini menegaskan bahwa usulan tersebut adalah sikap politik yang tegas bahwa ia tak menginginkan jika pembahasan tersebut berlanjut, ia tak bertanggung jawab terhadap keputusan politik itu, termasuk juga konsekuensi hukumnya.

"Dan kalau ini umpama nanti voting kita bisa berhasil, ini tidak ditetapkan, risikonya kan hanya kena sanksi, 6 bulan kita tidak menerima gaji. Tapi di undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu kan jelas kalau kesalahan itu dilakukan oleh eksekutif, kalau saya katakan keterlambatan pembahasan ini dan kita seperti dipaksa untuk membahas itu dalam jangka waktu 10 hari, jadi kesalahan ya dilimpahkan ke eksekutif itu di undang-undang tidak berpengaruh ke legislatif," jelasnya.

Sementara jika pembahasan P-APBD tidak dilanjutkan di DPRD Jatim, konsekuensinya adalah Pemprov Jatim akan melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES