Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Upaya Selundupkan Benih Lobster di Cilacap

Rabu, 29 September 2021 - 22:15 | 23.66k
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan tentang upaya selundupkan benih lobster di Cilacap. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan tentang upaya selundupkan benih lobster di Cilacap. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SEMARANGPolda Jateng berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Cilacap.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol R Setijo Nugroho dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Semarang menyatakan keberhasilan Ditpolairud Polda Jateng mengungkap kasus penyelundupan tersebut, Rabu (29/9/2021).

Luthfi menegaskan ungkap kasus itu berdasar informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (benih bening lobster) di perairan Cilacap. Lantas tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

"Berawal dari pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap. Dan ternyata banyak nelayan yang mencari BBL, kenudian dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL," kata Kapolda.

Selanjutnya pada Selasa, 31 Agustus 2021, tim membututi untuk menghentikan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza nopol R 9474 PK yang dikendarai YPD di Jalan Jeruklegi No 72 Cilacap.

"Saat dimintai keterangan oleh petugas, benar bahwa sopir mobil Avanza itu adalah YPD. Dia membawa BBL (benih bening lobster) dalam kardus rokok berjumlah sekitar 9.320 ekor," terang Kapolda.

Rinciannya, BBL jenis mutiara sekitar 1.200 ekor dan BBL jenis pasir sekitar 8.120 ekor.

"Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avanza, serta benih lobster sekitar 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri," ungkap Kapolda.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.

Sebagai upaya pelestarian budidaya lobster, dalam konferensi pers itu Kepala Polda Jateng menyerahkan secara simbolis bibit bening lobster kepada Muh Arifin selaku Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES