Hukum dan Kriminal

Jaringan Pengedar Narkotika Sistem Ranjau Diringkus BNNP Jatim

Rabu, 29 September 2021 - 18:11 | 37.23k
BNNP Jatim saat ungkap kasus Narkotika, Rabu (28/9/2021). (FOTO: Byvan Quai Alkana/TIMES Indonesia).
BNNP Jatim saat ungkap kasus Narkotika, Rabu (28/9/2021). (FOTO: Byvan Quai Alkana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Selain menangkap 3 orang tersangka narkotika jaringan Surabaya Lamongan, BNNP Jatim (Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur ) juga menangkap WH (32) yang merupakan tersangka narkotika jaringan Surabaya Madura.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo menjelaskan, bahwa modus peredaran narkoba yang dilakukan oleh WH adalah dengan sistem ranjau. Sistem ranjau ini, WH tidak bertemu langsung kepada yang menerima atau penerima.

"Dia melakukan komunikasi lewat HP, setelah melakukan transaksi uang, lalu dia suruh mengambil di daerah mana," terangnya, Rabu (29/9/2021).

Barang-Bukti-2.jpg

Sementara, Kabid Pemberantasan, Daniel Y. Katiandagho mengatakan bahwa tersangka WH ini diamankan satu hari setelah penangkapan 3 orang tersangka narkotika jaringan Surabaya Lamongan yakni pada 25 September 2021 di Jalan Kapasari, Pedukuhan, Surabaya. WH kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas.

"Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa tersangka, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kain putih disimpan dalam tas berwarna merah diletakkan di depan cantolan depan sepeda motor dengan berat total 201 gram dengan masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram," jelas Daniel.

Daniel mengatakan bahwa WH mendapat perintah dari bosnya bernisial Y yang masih DPO. WH diminta Y untuk mengambil 2 paket narkotika jenis sabu di Kapasari untuk dikirim ke daerah Sencaki, Surabaya dengan sistem ranjau.

"Tersangka WH bekerja dengan Y sebagai kurir sejak bulan Juli 2021 dengan upah pengiriman itu 50.000 rupiah, tersangka mengakui sudah 7 kali disuruh oleh Y menerima penyerahan narkotika sabu dengan cara mengambil dengan sistem ranjau," tuturnya.

"Jadi diletakkan ditempat sampah, kemudian disuruh ambil," imbuh Daniel.

WH sendiri bekerja sebagai tukang parkir, WH  juga merupakan residivis narkotika.

Pasal yang disangkakan BNNP Jatim kepada WH adalag Pqsal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES