Hukum dan Kriminal

BNNP Jatim Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Surabaya Lamongan

Rabu, 29 September 2021 - 17:40 | 60.91k
BNNP Jatim saat ungkap kasus narkotika jaringan Surabaya Lamongan, Rabu (28/9/2021). (Foto: Byvan Quai Alkan/TIMES Indonesia)
BNNP Jatim saat ungkap kasus narkotika jaringan Surabaya Lamongan, Rabu (28/9/2021). (Foto: Byvan Quai Alkan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYABNNP Jatim (Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur) menangkap 3 orang tersangka narkotika jaringan Surabaya-Lamongan. Mereka adalah MT (37), JM (33) dan RS (48).

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan bahwa awalnya BNNP menangkap MT dan JM pada 24 September 2021 lalu pukul 7 pagi di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis sabu.

"Kita tangkap terhadap saudara MT dan JM,  yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil narkotika seberar 2,637 gram di dalam dompet toko perhiasan berwarna hijau," ujarnya.

Barang-Bukti.jpg

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah JM dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik disimpan diaras lemari kasur.

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Daniel Y Katiandagho mengatakan bahwa tersangka MT mengakui bahwa sabu kecil-kecil tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT di pertintah diperintah RS untuk mengirim sabu kepada pembelinya yakni JM.

"MT mengakui 41 narkotika jenis sabu yang disita dari petugas BNNP Jatim yang dikirimnya 2 minggu lalu kepada JM dan tersangka MT bekerja sebagai kurir dan menerima pesanan sabu, tersangka mengakui menerima upah pengiriman dari RS Rp500.000 setiap pengiriman dan sudah 6 kali menerima pesanan dari RS," jelasnya.

Sementara JM membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp1.100.000. Cara pembayarannya dengan tunai setelah 2 sampai 3 hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh JM, narkotika akan kembali dijual oleh orang lain.

Setelah menangkap MT dan JM pukul 7 pagi, petugas lalu menangkap RS pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya. RS pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang diserahkan kepada MT untuk diserahkan kepada JM.

"Tersangka RS mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya, selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu seluruhnya berisi 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram," terang Daniel.

"RS mengakui mendapatkan narkotika dari temannya yang masih DPO dengan sistem ranjau dengan harga pergram Rp900.000 yang dijual lagi dengan garga Rp1.100.00 pergram untung Rp200.000," imbuhnya.

Pasal yang disangkakan BNNP Jatim kepada ketiga tersangka narkotika jaringan Surabaya-Lamongan ini yakni Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES