Hukum dan Kriminal

Besok Kejari Simeulue akan Panggil 5 Terdakwa Kasus Korupsi Dinas PUPR

Rabu, 29 September 2021 - 16:58 | 86.22k
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh Taqdirullah. Foto: Kadri/TIMES Indonesia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh Taqdirullah. Foto: Kadri/TIMES Indonesia.

TIMESINDONESIA, SIMEULUE – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue (Kejari Simeulue), Aceh Taqdirullah membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada lima terdakwa kasus korupsi Dinas PUPR Simeulue, Aceh. Pemanggilan tersebut menurut Takdir untuk koordinasi proses penahanan.

Kelima terdakwa ini yakni Ali Hasmi, Bereueh Firdaus, Iis Wahyudi, Afit Linon dan Dedi Alkana.

"Ya benar besok. Pada saat kita layangkan panggilan pertama mereka gak datang. Ini kita upayakan panggilan kedua," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh Taqdirullah. Kepada TIMES Indonesia, Rabu (29/09/2021).

TIMES Indonesia juga sempat menanyakan apakah Kejaksaan Negeri Simeulue akan menahan kelima terdakwa pada besok atau Kamis (30/09/2021). Namun, Taqdirullah menjelaskan bahwa maksud pemanggilan itu hanya untuk koordinasi sebelum proses penahanan.

Dia juga membenarkan Kejaksaan Negeri Simeulue juga telah menerima tembusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh bahwa kelima terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun hingga kini Kejaksaan Negeri Simeulue belum menerima surat dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang bahwa Permohonan Penangguhan Para terdakwa dikabulkan.

"Itu kita tidak tahu juga coba koordinasi dengan humas pengadilan tinggi Banda Aceh. Apakah permohonan terdakwa dikabulkan. Kalau memang dikabulkan tentunya dikirim surat lagi ke kita (Kejari Simeulue), karena kita selaku eksekutornya. Namun sejauh ini belum ada," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES