Kopi TIMES

Rekrutmen ASN, Momentum Berantas Korupsi Sejak Dini

Rabu, 29 September 2021 - 15:09 | 78.52k
HANDOKO ALFIANTORO, S.H., M.Hum. Jaksa/Dosen FH Unars Situbondo/Dosen Fishum Unib Situbondo/Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Unhas Makassar.
HANDOKO ALFIANTORO, S.H., M.Hum. Jaksa/Dosen FH Unars Situbondo/Dosen Fishum Unib Situbondo/Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Unhas Makassar.

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Tidak dapat dipungkiri bahwa bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi mayoritas cita-cita banyak orang. Kenyamanan dan keistimewaan menjadi seorang ASN sepertinya telah menjadi cerita legenda secara turun temurun hingga terbentuk pola pikir seperti saat ini. Besaran uang rutin yang diterima setiap bulan sejak diangkat sampai pensiun baik berupa gaji pokok, remunerasi atau pun beberapa tunjangan lain menjadi mimpi manis bagi para pelamar.

Pesona diantara Kuota Dan Harapan

Tahun 2021 Pemerintah menyiapkan kuota formasi Calon ASN sebanyak 707.622 yang terdiri dari formasi CPNS sebanyak 80.961, formasi PPPK Guru sebanyak 531.076, dan PPPK Non-Guru sebanyak 20.960 formasi. Adapun jumlah pelamar Calon ASN tahun 2021 mencapai 4.542.134 orang, namun yang submit formulir sebanyak 4.030.090 orang yang terdiri dari pelamar CPNS sebanyak 3.033.455 orang, pelamar PPPK Guru sebanyak 921.361 orang, dan untuk PPPK Non-Guru sebanyak 75.337 pelamar.

Setelah mengalami penundaan jadwal test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), saat ini proses seleksi telah mulai dilaksanakan yang terdiri dari Test Wawasan Kebangsaan (TWK), Test Intelegnsi Umum (TIU), dan Test Karakteristik Pribadi (TKP). Secara hitungan matematis memang terlihat tidak seimbang perbandingan antara banyaknya jumlah pelamar dengan relatif sedikitnya daya tampung formasi yang disediakan. Tentunya keadaan ini sedikit banyak mengecilkan asa para pelamar.  Namun demikian keadaan ini juga tidak lepas dari asa negara yang ingin melahirkan para calon ASN yang berkualitas melalui seleksi yang relatif ketat, sehingga hampir setiap tahun pola dan sistem rekrutmen terus berubah dengan banyak perbaikan. 

Pelamar hanya diberikan kesempatan memilih pada satu formasi lowongan melalui sistem seleksi pendaftaran satu pintu, sehingga pelamar harus memperhatikan peluang dengan melihat perbandingan antara kemampuan individual pelamar, potensi jumlah pelamar yang lain, dan kuota formasi yang disediakan. Adapun pemanfaatan teknologi informasi dalam pola rekrutmen Calon ASN layak mendapatkan apresiasi. Melalui proses pendaftaran yang menggunakan sistem online, dan penerapan Tes Kemampuan yang berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya dapat diketahui saat itu juga telah menjadi salah satu alat pangkas alur sistem birokrasi pola lama untuk mengurangi potensi kegiatan yang bersifat korupsi.

Cegah Kausalitas Korupsi Berkelanjutan

Pembenahan sistem rekrutmen tersebut adalah momentum untuk memberantas korupsi sejak dini. Pada fase ini para pelamar tidak boleh dikenalkan dan tercemar oleh perilaku koruptif yang nantinya akan menjadi siklus berkelanjutan, yaitu perilaku korupsi para senior akan diikuti oleh perilaku korupsi para juniornya, setelah itu perilaku korupsi para junior tersebut akan diikuti lagi oleh para junior berikutnya, dan sampai begitulah seterusnya.

Cita-cita reformasi birokasi masing-masing instansi harus juga diikuti oleh revolusi paradigma anti korupsi pada masing-masing pribadi secara komprehensif sejak awal baik kepada panitia penerimaan atau pun kepada pelamar. Para fase ini pelamar dituntut untuk menampilkan kemampuan terbaiknya untuk melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan. Pada tahap ini pula minsdset faktor keturunan atau pun faktor jaringan haruslah dihilangkan, karena perilaku koruptif yang telah dilakukan pada tahap penjaringan berpotensi berlanjut saat yang bersangkutan telah resmi menjada seorang ASN.

Adapun potensi jenis korupsi yang dapat terjadi pada tahap rekrutmen adalah suap menyuap atau pun gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila seorang pelamar atau pun panitia penerimaan berperilaku koruptif seperti meluluskan pelamar dengan membayar sejumlah uang atau barang, maka alur berpikir pelamar tersebut setelah resmi menjadi ASN adalah bagaimana mengembalikan modal uang atau barang yang telah digunakan pada saat melamar ASN tersebut. Keadaan semacam ini memberikan peluang terciptanya motif korupsi tahap awal yang disebut dengan korupsi karena kebutuhan (corruption by need).

Selanjutnya apabila perilaku koruptif tersebut telah menjadi kebiasaan yang nyaman dan mengenakkan maka mulailah muncul motif korupsi tahap lanjutan yang disebut dengan corruption by greed atau korupsi karena kerakusan/keserakahan. Lama kelamaan kebiasaan perilaku koruptif baik secara individual atau pun secara sistem tersebut akhirnya memunculkan pola korupsi yang disebut dengan corruption by design, yaitu korupsi yang dirancang sedemikian rupa sehingga korupsi tersebut bukan lagi terlihat sebagai korupsi. Sangat berbahaya bukan?

Reorientasi Paradigma

Sesuai dengan perkembangan teori hukum modern, upaya penindakan (represif) yang maksimal dan terukur terhadap setiap kejahatan korupsi masih menjadi salah satu jalan keluar sebagai upaya pencegahan (preventif ) yang efektif untuk dilakukan, tidak terkecuali terhadap korupsi perekrutan Calon ASN.

Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) selama semester satu pada tahun 2021 jumlah ASN yang terlibat kasus korupsi sebanyak 162 orang, dan sepanjang tahun 2020 sebanyak 321 kasus korupsi. Berdasarkan data BKN pada awal tahun 2021 jumlah ASN yang melakukan korupsi sebanyak 2.357 orang terdiri dari 94 orang dari instansi pusat dan 2.113 orang dari instansi daerah. Terhadap ASN yang terlibat korupsi dari instansi pusat telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 86 orang dan dari instansi daerah sebanyak 1.945 orang.

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian dan disikapi oleh semua pihak secara serius dengan salah satunya memanfaatkan momentum proses rekrutmen yang bebas korupsi. Para pihak yang terlibat dalam tahap ini harus berkomitmen dan menyamakan sikap bahwa korupsi adalah musuh kita bersama. Harus ada reorientasi cara pandang bahwa siapapun bisa menjadi ASN tanpa perilaku koruptif, kita harus berusaha dan berdoa karena semua catatan perjalanan kita telah tertulis di mega server lauhul mahfudz, dan apabila Allah SWT berkehendak maka kun fayakun, jadilah, maka terjadilah ia. 

Pepatah bijak mengatakan “jika susah mengubah dari kepala, maka ubahlah dari ekornya”. Tahap rekrutmen merupakan level awal dari sebuah perjalanan seorang ASN yang diharapkan menjadi agen perubahan (agent of change) pola pikir dan pola tindak anti korupsi yang nantinya diharapkan benar-benar menularkan dan membangun karakter (character building) sampai pada strata teratas para ASN di republik ini. Kami sungguh berharap tentang kelahiran para ASN yang ber-mindset millenial anti kolonial. Para ASN yang mempunyai integritas tinggi untuk benar-benar bekerja sepenuh hati bagi negerinya.

Selamat berjuang para pelamar Calon ASN tahun 2021, tunjukkan kalian adalah bagian dari momentum pemberantasan korupsi sejak dini.

***

*) Oleh: HANDOKO ALFIANTORO, S.H., M.Hum.; Jaksa/Dosen FH Unars Situbondo/Dosen Fishum Unib Situbondo/Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Unhas Makassar.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES