Hukum dan Kriminal

Jadi Korban TPPPU, Istri Bos Kapal Api Desak Aparat Segera Proses Tersangka

Rabu, 29 September 2021 - 13:46 | 62.27k
Kantor PT Kahayan Karyacon (Foto: Dok Nico)
Kantor PT Kahayan Karyacon (Foto: Dok Nico)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU) setelah istri bos Kopi Kapal Api, Mimihetty membuat laporan.

Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021. Namun para tersangka meminta penundaan hingga 30 September 2021. Kuasa hukum pelapor, Nico SH MH, membenarkan informasi tersebut.

"Nanti kita lihat apakah mereka bersedia mematuhi dan menghormati hukum. Kita juga berharap penyidik tegas, jangan ikutin kemauan mereka untuk menunda-nunda," ujar Nico saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Menurut Nico, jika yang bersangkutan (tersangka) tidak hadir lagi maka harus segera diberikan panggilan kedua. Apabila tetap tidak hadir, Nico meminta agar tersangka harus dijemput paksa

"Kalau memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan, sampaikan dan berikan buktinya dalam pemeriksaan digunakan untuk apa uang puluhan milyar yang diberikan Mimihetty," tegasnya.

Nico

Nico adalah kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. Mimihetty tak lain adalah istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Sedangkan Steven adalah putranya. Mimihetty dan Steven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon.

Mimihetty bercerita ihwal ia melaporkan direksi perusahaan yang disinyalir tidak sah ini karena dugaan penggelapan uang perusahaan karena dinilai tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.

Mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam.

"Mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor indpenden, saya tidak menyangka kepercayaan dan niat baik saya untuk memberikan mereka pekerjaan telah dikhianatin begitu saja, padahal mereka dahulu tidak punya apa-apa," kata Mimihetty.

Nico menjelaskan bahwa kliennya, Mimihetty, sampai mengirim auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan.

Sebab, kata Nico, mereka tidak dapat mengakses data yang valid.  Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akte palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir di 2017 setelah lima tahun berjalan sejak 2012.

"Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” kata Nico.

Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, Mimihetty melaporkannya ke polisi. Pertama ia melaporkan kasus pemalsuan akte. Kasus ini sekarang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang.

Leo Handoko telah dinyatakan bersalah dan di vonis 2 tahun penjara serta telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Laporan berikutnya adalah mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Penyidik telah menetapkan Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam, sebagai tersangka, dengan ditetapkannya tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut," kata Mimihetty menambahkan.

Bukan perkara mudah bagi Mimihetty dan Steven dalam mencari keadilan melalui jalur hukum. Setelah melaporkan ke polisi, Mimihetty mengaku mendapat intimidasi secara tidak langsung. Di antaranya, kata Mimihetty, dia difitnah melalui media siber. Selain itu, ia juga dituduh memodali perusahaan tersebut tanpa persetujuan suaminya.

Seluruh tuduhan itu dipublikasikan melalui media siber tanpa pernah konfirmasi, saat ini media siber tersebut sudah meminta maaf kepada Mimihetty secara terbuka atas kekeliruan pemberitaan terhadap Mimihetty

"Klien saya seperti orang jatuh ketimpa tangga. Sudahlah uangnya digelapkan, kemudian difitnah pula, saat ini selain perkara penggelapan, klien kami juga sudah melaporkan sumber media-media siber tersebut, saat ini laporan klien kami terhadap fitnah-fitnah tersebut sedang berproses di direktorat siber Bareskrim, kita tunggu saja," kata Nico lagi terkait kasus TPPU oleh direksi PT Kahayan Karyacon yang dinilai merugikan istri bos Kopi Kapal Api tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES