Satresnarkoba Polres Tegal Amankan Dua Remaja Pengedar Obat Terlarang
TIMESINDONESIA, TEGAL – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan obat psikotropika di sebuah kedai minuman yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Narkoba Polres Tegal, Iptu triyatno SH mengungkapkan, penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari petugas yang berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SD (20) warga Desa Trayeman, Slawi, Kabupaten Tegal yang bekerja di salah satu kedai minuman di Kabupaten Tegal yang diduga mengedarkan obat terlarang.
"Modus tersangka yakni bekerja di kedai minuman yang kemudian pengedarannya sudah dilakukan selama 6 bulan. Kemudian target pelaku kepada anak remaja yang ditawarkan melalui cash On Delivery (COD)," ungkapnya
Setelah dilakukan penyidikan, petugas juga menangkap satu tersangka lainnya RA (25) warga Desa Pegirikan yang diketahui mengedarkan obat golongan psikotropika. Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa obat jenis double Y 1000 butir.
''Pengembangan terhadap tersangka RA kami mengamankan barang bukti 1 paket berisi 200 butir tramadol serta 11 butir Riklosa Clonazepam yang siap di edarkan di wilayah hukum Polres Tegal,'' bebernya.
Atas perbuatan tersangka, pelaku SD (20) disangkakan dengan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan untuk tersangka RA (25) dikenakan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |