Peristiwa Daerah

Pemkab Indramayu Terus Berupaya Mencegah Praktek Human Trafficking

Selasa, 28 September 2021 - 23:02 | 52.28k
Sosialisasi pencegahan praktek TPPO dan kekerasan pada perempuan dan anak. (FOTO: Diskominfo Kabupaten Indramayu)
Sosialisasi pencegahan praktek TPPO dan kekerasan pada perempuan dan anak. (FOTO: Diskominfo Kabupaten Indramayu)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYUPemkab Indramayu terus berupaya untuk mencegah praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Pasalnya, kasus TPPO di Kabupaten Indramayu sempat marak terjadi.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, Bupati Indramayu Nina Agustina Dai Bachtiar terus menginstruksikan kepada jajaran DP3A beserta instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk selalu melakukan pencegahan perdagangan manusia sedini mungkin.

Salah satu upaya pencegahan, lanjutnya adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, masyarakat dan stakeholder lainnya. Tujuannya apabila nantinya terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun TPPO, masyarakat bisa segera melaporkannya.

"Jangan segan-segan untuk melaporkan melalui P2TP2A, yang di dalamnya terdiri dari beberapa unsur terkait termasuk unsur dari Kepolisian," jelasnya, Selasa (28/9/2021).

Ia menilai masih adanya kasus TPPO menjadi keprihatinan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu. Untuk itulah DP3A terus berupaya melakukan berbagai langkah guna terus mengurangi jumlah kasus TPPO di Kabupaten Indramayu seoptimal mungkin.

"Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus perdagangan manusia di Indramayu," harapnya.

Sementara menurut Ketua DPC SBMI Kabupaten Indramayu Juwarih, kasus TPPO di Kabupaten Indramayu dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Pada tahun 2019, jumlah kasus TPPO di Indramayu mencapai 57 kasus dengan rincian sebanyak 11 laki-laki  dan 46 perempuan.

Lalu pada tahun 2020, jumlah kasus TPPO menurun menjadi 34 kasus dengan korban berjenis kelamin laki-laki sebanyak 7 orang dan perempuan sebanyak 27 orang. Dan hingga September 2021, jumlah kasus TPPO kembali menurun menjadi 27 orang dengan korban laki-laki 8 orang dan perempuan 19 orang.

Juwarih menilai, guna meminimalisir terjadinya kasus TPPO di masa mendatang, ia memberikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu di antaranya merevisi Peraturan Daerah No. 14/2005 Tentang Pencegahan dan Pelarangan Trafficking Untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Kabupaten Indramayu, merevisi SK Bupati Indramayu Tentang Pembentukan Gugus Tugas TPPO.

"Dan juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pemerintah desa, tokoh agama, masyarakat, pemuda, penegakan hukum, dan menaikkan anggaran APBD," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES