Pemerintahan

FKUB Kota Batu Sosialisasikan Izin Pendirian Rumah Ibadat

Selasa, 28 September 2021 - 22:30 | 52.34k
Suasana sosialisasi peraturan bersama dua Menteri terkait pendirian Rumah Ibadat yang diselenggarakan oleh FKUB Kota Batu. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Suasana sosialisasi peraturan bersama dua Menteri terkait pendirian Rumah Ibadat yang diselenggarakan oleh FKUB Kota Batu. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batu menggelar sosialisasi izin pendirian Rumah Ibadat. Pasalnya hingga saat ini, tidak ada yang mengajukan rekomendasi ke FKUB meskipun aturan ini sudah diberlakukan sejak lama.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Ketua FKUB Kota Batu, Muh Rubai SPd MM mengatakan tidak adanya yang mengurus rekomendasi ini ada beberapa sebab, pertama mengabaikan aturan karena yakin tidak akan ada masalah dikemudian hari, kedua memang tidak mengajukan rekomendasi ke FKUB karena tidak tahu.

Suasana sosialisasi b

"Setiap pendirian Rumah Ibadat, seperti Masjid, Mushola, Gereja, Vihara, Kelenteng harus dilaporkan kepada FKUB, untuk dilakukan verifikasi. FKUB akan turun melakukan verifikasi lapangan, tetapi mulai tahun 2003 hingga sekarang ini tidak satu pun yang melaporkan ke FKUB," Kata Rubai.

Pengajuan rekomendasi ini dilakukan agar ditkemudian hari tidak menimbulkan masalah baru atas pendirian Rumah Ibadat tersebut. Selain itu untuk mewujudkan masyarakat yang damai, rukun dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat di kemudian hari.

Agar semua masyarakat memahami aturan ini, FKUB melaksanakan sosialisasi peraturan pendirian Rumah Ibadat ini dengan harapan masyarakat semakin memahami isi aturan dua menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pendirian rumah ibadat.

"Harapannya ada kerja sama FKUB dengan kantor Kementrian Agama, dengan kantor perijinan kota Batu dan masyarakat umat beragama, agar jika mendirikan rumah ibadah terlebih dahulu harus memenuhi prosedur perizinan. Perizinan ditujukan kepada kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Batu," kata Rubai.

Suasana sosialisasi c

Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa pendirian rumah ibadah terdiri dari tiga tahap, dimulai dari pengajuan surat permohonan rekomendasi ke FKUB Kota Batu kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan lapangan hingga dikeluarkan rekomendasi.

Pengajuan surat permohonan dilampiri dokumen seperti status tanah dan berita acara sosialisasi pendirian yang dibuktikan daftar hadir, penguna dan pendukung tempat ibadat yang dilengkapi foto copy KTP legalisir desa atau notaris.

Semua berkas permohonan dari FKUB tersebut dilengkapi dokumen lain, seperti denah lokasi, gambar, keterangan batas tanah hingga berbadan hukum. Selanjutnya Tim Verifikasi akan memberikan surat hasil verifikasi ke Wali Kota Batu untuk mendapatkan IMB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES