Pemerintahan

Anggota DPRD Pamekasan Ikut Angkat Bicara Tolak Kenaikan PNPB Bagi Nelayan

Selasa, 28 September 2021 - 19:35 | 45.17k
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Ali Masykur. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Ali Masykur. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan ikut menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan terbitnya PP Nomor 85/2021, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan tidak lagi berlaku.

Anggota komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan nelayan merasa dirugikan dengan adanya PP Nomor 85 Tahun 2021.

"Saya selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan menolak mengenai peraturan tersebut. Karena dengan peraturan PP 85 Tahun 2021 nelayan kecil dan pengusaha penangkap ikan dirugikan. Maka PP tersebut harus dikaji ulang, biar tidak merugikan nelayan," ungkap Ali Masykur, Selasa (28/9/2021).

Selain itu, Politikus PPP tersebut menolak PP Nomor 85 Tahun 2021 karena pemungutan pajak 12 persen. Itu dirasa terlalu besar dan sangat memberatkan para nelayan dan pengusaha.

"Pungutan pajak terlalu besar mencapai 12 persen, sangat memberatkan para pelaku usaha perikanan. Seharusnya pajak yang memberatkan nelayan itu tidak terjadi di negara kita ini. Karena yang saya tahu di wilayah Pamekasan, mereka yang mempunyai kapal 30 GT bukan dari kalangan orang kaya. Tapi hasil patungan antara sanak familinya. Bahkan, ada yang pinjam ke bank dan koperasi," kata Ali Masykur. 

Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Pamekasan ini juga mengungkapkan bahwa dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 bisa menyengsarakan nasib para nelayan dan pengusaha tangkap ikan.

Menurutnya, bumi Indonesia merupakan bumi bersama, laut Indonesia adalah milik nelayan kita bersama. Lalu kenapa tangkap ikan di laut sendiri masih dibebankan dengan pajak yang menyengsarakan ini.

"Ini kan tidak masuk akal. Seharusnya, pemerintah pusat menganjurkan para nelayan untuk menggunakan kapal dengan transmisi atau mesin yang ramah lingkungan, agar tidak mengotori laut," paparnya.

Kendati demikian, Anggota Bamus DPRD Pamekasan itu, meminta pemerintah pusat memberikan BLT kepada para nelayan dan memberikan subsidi silang.

"Karena beberapa bulan ini, mereka bekerja tidak normal. Bukan kemudian diberi kebijakan yang memberatkan nelayan," pungkasnya.

Ali Masykur meminta kepada anggota DPR RI Komisi 4 dapil Madura bidang kelautan dan perikanan itu untuk menyuarakan kepada pemerintah untuk tidak menekankan dan tidak menyengsarakan nelayan.

"Berharap, meminta PP Nomor 85 Tahun 2021 dikaji ulang dan saya mohon kepada pemerintah pusat dan DPR untuk mendengarkan keluhan para nelayan," tandas anggota DPRD Kabupaten Pamekasan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES