Peristiwa Daerah

Tanggapi Tuntutan Aksi Unjuk Rasa, PT KAI: Kami Berikan Hak Pensiunan Sesuai Aturan

Selasa, 28 September 2021 - 19:11 | 58.40k
Ilustrasi - Pegawai PT KAI saat sedang bekerja (FOTO: Istimewa)
Ilustrasi - Pegawai PT KAI saat sedang bekerja (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Menanggapi tuntutan perkumpulan persodaraan pensiunan PT KAI ex Perum seperti diberitakan sebelumnya, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam siaran persnya memberikan tanggapan langsung kepada TIMES Indonesia, Selasa (28/9/2021) sore.

Pihaknya menyayangkan adanya kegiatan unjuk rasa tersebut karena sebelumnya jajaran KAI sudah bertemu dengan pihak P2KA untuk membuka ruang diskusi. 

KAI sudah menawarkan membentuk tim bersama dengan pihak P2KA untuk membahas berbagai harapan yang disampaikan dan mencari win-win solution, tapi hal tersebut ditolak oleh pihak P2KA.

PT-KAI-eks-Perum.jpgMediasi yang sempat dilakukan antara PT KAI dengan perwakilan perkumpulan persodaraan pensiunan PT KAI eks Perum (FOTO: Istimewa)

"Harapan mereka terkait pemberian jaminan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum dapat KAI laksanakan karena yang berhak menerima tunjangan kesehatan adalah mereka yang telah melakukan iuran dengan masa kerja 15 tahun," terang Joni.

Berdasarkan hasil evaluasi program jaminan kesehatan pensiunan, terdapat sekitar kurang lebih 1.200 orang pensiunan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan. 

"Sehingga sejak tahun 2019, manfaat jaminan kesehatan kepada yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan kembali," bebernya.

Sedangkan kebijakan terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan oleh KAI,  mengingat berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa Perusahaan wajib memberikan THR atau Gaji ke-13 kepada pekerja aktif, bukan kepada pensiunan. 

"Adapun sebelum tahun 2020, pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh KAI merupakan kebijakan manajemen KAI sebagai bentuk apresiasi kepada pensiunan," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, pada masa pandemi Covid-19 sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 yang berdampak pada penurunan pendapatan, manajemen KAI telah mengambil kebijakan untuk melindungi pensiunan KAI, khususnya pensiunan eks Perum yang Pengelolaan pensiunnya oleh PT Jiwasraya di mana KAI dihadapkan pada 3 alternatif restrukturisasi polis yang ditawarkan PT Jiwasraya, yaitu :

  1. Melakukan top up Rp214 milyar apabila nilai manfaat pensiun KAI masih ingin diterima 100 persen per bulan dan dibayarkan seumur hidup; atau
  2. Tidak melakukan Top Up, nilai manfaat pensiun yang diterima 100 persen, namun dengan konsekuensi jangka waktu pembayaran pensiun hanya sampai 7 tahun; atau
  3. Tidak melakukan Top Up, jangka waktu pembayaran seumur hidup, namun dengan konsekuensi nilai manfaat yang diterima pensiunan turun hanya dibayar 46 persen setiap bulan. 

Atas 3 alternatif tersebut, lanjut Joni, Manajemen KAI telah mengambil langkah berani dengan memilih alternatif 1, yaitu membayarkan Top Up kepada PT Jiwasraya senilai Rp214 Milyar untuk menyelamatkan pensiunan eks Perum KAI agar para pensiunan eks perum tetap dapat  menerima pensiunan utuh 100 persen setiap bulan seumur hidup.

 "Langkah tersebut merupakan komitmen KAI untuk tetap fokus menyelamatkan pensiunan di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami tekanan di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Dalam menjalankan perusahaan, diterangkan Joni, PT KAI selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES