Politik

Pileg 2024 Banyuwangi Potensi Pecah Dapil, Apa Kursi DPRD Juga Bertambah?

Selasa, 28 September 2021 - 19:04 | 110.05k
Suasana paripurna di DPRD Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Suasana paripurna di DPRD Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIKPU Banyuwangi menyebutkan jika dalam perhelatan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 mendatang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berpeluang besar mengalami pemekaran daerah pilihan (dapil). Dari semula 5 dapil, memungkinkan menjadi 6 dapil bahkan lebih.

Jika melihat banyaknya jumlah penduduk dari salah satu dapil di Banyuwangi, maka penambahan dapil ini bisa saja dilakukan.

"Data kependudukan yang kami terima, ada potensi pemekaran atau penambahan dapil. Ini mungkin untuk dilakukan," kata Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini, Selasa (28/9/2021).

Namun demikian, untuk kepastian pemekaran dapil tersebut KPU Banyuwangi masih menunggu validasi data kependudukan di tahun depan. Dalam hal ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan seluruh partai politik serta Bawaslu.

"Kami masih perlu koordinasi dengan partai politik, bagaimanapun mereka yang memiliki kepentingan terhadap kursi (dewan). Kita juga perlu diskusi dengan Bawaslu," katanya.

"Terkait berapa jumlah pemekaran dapil nantinya, kita lihat dulu potensinya. Entah itu jadi 6 dapil atau 7 dapil. Tergantung tingkat keseimbangan jumlah penduduknya," katanya.

Lalu seumpama dapil di Banyuwangi bertambah menjadi 6 dapil atau 7 dapil, apakah jumlah kursi DPRD Banyuwangi juga bisa bertambah? Dari sebelumnya berjumlah 50 kursi apakah bisa menjadi 55 kursi seiring pemekaran dapil ini?

Penelusuran TIMES Indonesia, merujuk pada PKPU nomor 16 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Kabupaten Banyuwangi tidak bisa menambah jumlah kursi DPRD.

Dalam regulasi itu disebutkan, untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 100 ribu jiwa hanya memperoleh alokasi 20 kursi. Untuk daerah dengan penduduk 100 ribu sampai 200 ribu jiwa mendapatkan 25 kursi.

Sedangkan daerah yang memiliki penduduk 200 ribu sampai 300 ribu berhak atas 30 kursi. Kemudian daerah dengan penduduk 300 ribu sampai 400 ribu berhak atas 35 kursi. Daerah dengan 400 ribu sampai 500 ribu penduduk berhak memiliki 40 kursi. Daerah dengan 500 ribu sampai 1 juta penduduk berhak atas 45 kursi.

Kemudian Kabupaten Banyuwangi, yang masuk dalam kisaran daerah berpenduduk 1 juta sampai 3 juta jiwa, hanya boleh memiliki 50 kursi DPRD. Karena jumlah 55 kursi DPRD hanya diperbolehkan di daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa.

"Data penduduk Kabupaten Banyuwangi yang kami terima dari Dispendukcapil berjumlah 1,7 jiwa. Artinya untuk Pileg 2024 nanti jumlah kursi DPRD tetap sebanyak 50 kursi. Tidak ada penambahan," kata Ketua KPU Banyuwangi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES