Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Sabu

Selasa, 28 September 2021 - 17:21 | 33.23k
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 digelandang ke Mapolres Bangkalan.
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 digelandang ke Mapolres Bangkalan.

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran 37,6 gram sabu. Puluhan gram obat-obatan terlarang ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

"Selain barang bukti 37,6 gram sabu-sabu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 6,6 juta," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Senin (28/9/2021).

Dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar sejak 1-12 September 2021, kata dia, pihaknya mengungkap sebanyak 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 21 orang.

"Para tersangka ini terdiri dari 20 laki-laki, dan satu perempuan. Kriterianya, pemakai dan pengedar," imbuhnya.

Menurut Alith, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di 11 kecamatan. Namun, paling banyak di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Socah. Di dua kecamatan ini masing-masing tiga kasus.

"Jenis pekerjaan para tersangka itu beragam. Ada yang pekerja swasta, sopir dan petani," tandas Kepala Polres Bangkalan AKBP Alith Alarino. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES