Peristiwa Daerah

Propam Polri akan Periksa Napoleon Bonaparte Atas Dugaan Penganiayaan Muhammad Kace

Selasa, 28 September 2021 - 16:37 | 28.41k
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra di Bareskrim. (Foto: Sachril/detikcom)
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra di Bareskrim. (Foto: Sachril/detikcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) atas kasus dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace pada Rabu (29/09/2021) besok.

Polri telah mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra itu.

“Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/09) di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri,” ucap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (28/09/2021).

Sambo menjelaskan, keterangan Napoleon diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim terkait insiden itu.

Dalam hal ini, Propam melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan kelalaian dari petugas Rutan sehingga menyebabkan penganiayaan dapat terjadi.

“Pasca Pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace,” jelasnya.

amboKadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Dok. Humas Polri) 

Sebagai informasi, Napoleon tengah mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam kasus penerimaan suap pengurusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron.

Ia merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri yang memiliki pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) alias bintang dua.

Sementara, Kace merupakan tahanan Bareskrim yang ditangkap karena kasus dugaan penistaan agama lewat sejumlah konten-konten yang diunggahnya ke media sosial.

Di lain sisi, Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan untuk mendalami pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Napoleon Bonaparte pada hari ini Selasa (28/09/2021).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES