Indonesia Positif

Aktivis Sumba Kembali Bertemu BK DPRD Pertanyakan Kasus AOF

Selasa, 28 September 2021 - 14:19 | 74.27k
Aktivis Aliansi Peduli Masyarakat Sumba saat mendatangi Gedung DPRD Sumba Timur untuk bertemu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Aktivis Aliansi Peduli Masyarakat Sumba saat mendatangi Gedung DPRD Sumba Timur untuk bertemu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Aktivis Aliansi Peduli Masyarakat Sumba kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumba untuk bertemu Ketua Badan Kehormatan DPRD (BK DPRD) Kabupaten Sumba Timur NTT.

Mereka mempertanyakan kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora, Selasa (28/9/2021).

Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq (AOF) terhadap Mantan Bupati Sumba Timur itu sudah berjalan lama dalam proses penanganan oleh Aparat penegakan hukum hingga akhirnya di P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Ricky Prihatin Kore menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat kepada Badan Kehormatan Dewan menyangkut kasus pencemaran nama baik tersebut. 

“Kasus ini sudah dikeluarkan P21 oleh Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan alat bukti dan tersangka dari penyidik Polres Sumba Timur,” kata Ricky.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan Ketua BK DPRD Sumba Timur untuk mempertanyakan sikap DPRD Sumba Timur dalam penanganan kasus ini. Dimana kasus tersebut diproses sejak awal bulan Juli 2020, lalu AOF dinyatakan non aktifkan dari jabatannya melalui sidang paripurna. Namun dalam perjalanan kasus itu, AOF diaktifkan kembali sebagai Ketua.

“Nah, di sini kami rasa ada keganjalan mengapa kok kasus sementara berproses tapi beliau diaktifkan kembali bukannya dinonaktifkan. Kalau diaktifkan kembali tentu ada sidang paripurna. Maka disini kami merasa tidak puas dengan perlakuan ini,” ujarnya.

Ricky menegaskan, kasus ini berharap ada ketegasan dari pihak DPRD Sumba Timur agar Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq dinonaktifkan kembali dalam masa proses penanganan kasus. Dimana lembaga sebesar ini terdapat 30 orang anggota termasuk ketua adalah kepercayaan rakyat.

“Bagaimana kalau seorang Dewan dalam memimpin sidang jika dia seorang tersangka. Di mana marwah DPRD itu sendiri,” tuturnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur Melkianus Nara menyebut, bahwa sesuai surat yang diterima dari Aliansi Peduli Masyarakat Sumba, pihaknya tetap bersikap profesional bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Hal itu kami tetap profesional dan akan tindak sesuai aturan yang berlaku di DPRD jika semua proses hukum berjalan dan kami juga sambil menunggu surat yang dikatakan AOF telah di P21 sedangkan kami sampai sekarang belum mendapat surat itu,” jelasnya.

Melki menambahkan, BK DPRD Sumba Timur tetap profesional sesuai aturan jika terjadi hal itu pasti ada pemberhentian sementara hingga keputusan selanjutnya. Oleh sebab itu pihaknya tetap menunggu keputusan hukum yang sementara berjalan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES