Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Produsen dan Pengedar Psikotropika di Bantul

Senin, 27 September 2021 - 21:49 | 27.37k
Konferensi Pers yang dipimpin Kabareskrim (baju putih) (Foto : Humas Polda DIY)
Konferensi Pers yang dipimpin Kabareskrim (baju putih) (Foto : Humas Polda DIY)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gelap obat keras dan psikotropika lintas provinsi. Wilayah operasi jaringan ini adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan. Fakta ini terungkap dalam konferensi pers, di Gudang Mega Cland Lab, Jalan PGRI I Sonosewu No.158 Ngestiharjo Kasihan, Bantul, Senin (27/9/2021).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya delapan pengedar obat keras dan psikotropika. Pada rangkaian operasi dengan sandi anti pil koplo 2021 yang digelar 13 hingga 15 September 2021 ini juga disita barang bukti sekitar 5 juta butir obat keras dan psikotropika.

"Obat keras dan psikotropika jenis Hexymer, Trihex, Tramadol, Aprazolam, DMP, dan double L Diperoleh dari lima TKP berbeda. Masing-masing Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur," jelas Brigjen Polisi Rusdi Hartono.

Dari penangkapan ini diperoleh petunjuk pabrik pembuatan obat keras dan psikotropika ini berlokasi di Bantul. Setelah didalami, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2018 lalu dengan kapasitas produksi mencapai dua juta butir obat perhari.

Polda DIY aBarang bukti pil koplo yabg diamankan polisi. (Foto : Humas Polda DIY)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisna H Siregar mengatakan, dalam penyergapan bersama jajaran Polda DIY pada 21 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil menangkap tersangka WZ (53) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah serta seorang saksi berinisial A di TKP gudang Kasihan, Bantul.

Saat melakukan penggeledahan tempat yang diduga sebagai Mega Cland Lab, petugas menemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia prekursor obat, serta obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg yang sudah dikemas dan siap kirim. Selain itu juga ditemukan adonan berbagai prekursor yang siap diolah menjadi obat.

Berdasarkan keterangan tersangka WZ sebagai penanggung jawab gudang, polisi berhasil mengamankan LSK alias DA (49) asal Kasihan, Bantul sebagai atasannya pada 22 September 2021 sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya. 

Saat diinterogasi, DA mengaku masih ada satu pabrik lain. Pabrik tersebut berlokasi di gudang Kelurahan Bayuraden, Gamping, Sleman.

Selain itu, DA mengaku hanya berperan menerima pesanan dari EY (DPO) sebagai pengendali dan pengirim obat ke beberapa kota. DA juga mengatakan ia digaji oleh kakak kandungnya JSR alias J (56) sebagai pemilik pabrik.

"Modus yang digunakan para pelaku ialah memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI. Kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang," jelas Brigjen polisi Krisna H Siregar.

Polda DIY bPabrik sekaligus gudang obat keras dan psikotropika yang digrebeg polisi (Foto : Humas Polda DIY)

Akibat perbuatannya para tersangka telah melanggar Pasal 60 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kedua, mereka juga dijerat Pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. 

Para tersangka juga dikenai Pasal 60 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengumpamakan jika dalam satu hari mampu memproduksi dua juta butir, dan satu butir dihargai Rp2.000, maka omset dari dua pabrik mencapai Rp2 Miliar perhari. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES