Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Senin, 27 September 2021 - 14:12 | 40.02k
Polda Jatim saat ungkap kasus peredaran narkoba jarigan internasional, Senin (27/9/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Polda Jatim saat ungkap kasus peredaran narkoba jarigan internasional, Senin (27/9/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Selain mengamankan WNA (Warga Negera Asing) dan WNI ( Warga Negara Indonesia) terkait penyelundupan 3 Kg narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengamankan 4 orang tersangka narkoba jenis sabu jarigan yang berbeda kali in jaringan internasional.

Keempat orang tersebut yakni, DS, RZ, ST dan FK, satu diantaranya merupakan seorang wanita.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa Keempat tersangka tersebut diamakan di Jalan Tol Jakarta-Tanggerang pada 6Juli 2021 lalu, tepatnya di Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan itu adalah 2 bungkus sabu-sabu dengan berat hampir 4 kg  dengan beberapa barang bukti yang lain antara lain ada kendaraan atau koper," terang Gatot saat ungkap kasus di Polda Jatim, Senin (27/9/2021).

Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James F Sampouw menjelaskan proses penangakapan tersebut.  Awalnya petugas Ditresnarkoba polda jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba polda jatim lalu berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.

"Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," jelas Kompol James.

Petugas lalu menangkap RZ dan ST, Setelah itu, petugas menangkap DS dan FK. Setelah tersangka dinterogasi, tersangka mengatakan bahwa sabu itu akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka kasus narkoba ini, mereka oleh Polda Jatim akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES